REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dinas Perhubungan Kota Bogor akan menempatkan tukang becak hanya ada di perumahan. Tidak di sepanjang jalan raya Kota Bogor.
Kasi Angkutan Tidak Dalam Trayek pada Dinas Perhubungan Kota Bogor, Raden Ahmad Mulyadi, mengatakan, becak di kota Bogor tidak dihapuskan tetapi dikurangi. Pengurangan becak sudah dilakukan sejak 2015. Pada 2015 kompensasi dapat 175 becak, 2016 kompensasi 148 becak, dan 2017 kompensasi 75 becak. “Pada 2018 belum dilaksanakan. Rencana dalam toga bulan ini. target sebanyak 121 becak,” ucapnya.
Sisa becak sekarang ada 441 becak di Kota Bogor. Pihak Dishub akan memberi kompensasi terhadap becak KTP pemiliknya adalah warga Bogor. Yang di luar kota Bogor tidak diberikan kompensasi.
Setiap tahun becak dikurangin. Mulyadi mengatakan, becak yang dibeli hanya yang ada surat-surat keterangan lengkap dan dalam kota Bogor. Setiap tahun rutin memeriksa becak. "Kadang pas kami cek, ada yang sudah jual becaknya sendiri,” ujarnya.
Setiap tahun uang kompensasi meningkat. “Dari sebesar Rp 300 ribu, Rp 700 ribu, Rp 900 ribu, dan terakhir Rp 1,3 juta,” ujarnya.
Tahun 2019 ini uang terkahir kompensasi dan ditertibkan sesuai database yang terdaftar. Nantinya, tahun 2020 becak akan ditempatkan di perumahan saja. “Paling nanti yang di perumahan registrasi tiap tahunnya,” ujarnya.
Yang tidak terdaftar dalam database nantinya tidak boleh beroperasi di Kota Bogor. Tahun 2020 pun semua becak wajib ada di perumahan. “Nanti akan kami buat peraturannya yang baru untuk diajukan ke wali kota,” ucapnya.