Rabu 19 Sep 2018 18:13 WIB

Golkar Minta Penandaan Caleg Eks Koruptor tak Melawan UU

Golkar memprediksi partai bisa digugat oleh caleg.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Penyaringan caleg mantan koruptor
Foto: republika
Penyaringan caleg mantan koruptor

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA--Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menilai usulan untuk menandai calon anggota legislatif yang berasal dari mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba sebaiknya disesuaikan kepada peraturan perundang-undangan. Menurut Ace, meskipun memiliki semangat yang baik, namun usulan tersebut dianggap bertentangan dengan UU.

"Prinsipnya kami akan mematuhi aturan-aturan yang tidak bertentangan dengan UU. PKPU itu disusun sebagai turunan dari UU. Soal tanda khusus tersebut, seharusnya dikembalikan pada UU," ujar Ace kepada wartawan, Rabu (19/9).

Sebab, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 hanya mengatur ketentuan caleg harus mengumumkan bahwa ia pernah menjadi napi dan telah menjalani hukuman. Karenanya, jika KPU hendak mengadopsi usulan tersebut, sebaiknya dikonsultasikan ke pembuat UU yakni DPR.

"Ya sebaiknya dikonsultasikan dengan Komisi II DPR," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR tersebut.