REPUBLIKA.CO.ID Oleh: Ronggo Astungkoro, Rizkiyan Adiyudha
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengesahkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Solahuddin Uno sebagai peserta Pemilihan Presiden 2019, Kamis (20/9).
Selain menetapkan dua pasangan calon (paslon) peserta Pilpres 2019, KPU juga menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Penetapan dua paslon peserta Pilpres 2019 itu dibacakan langsung oleh Ketua KPU Arief Budiman. "Hasil rapat pleno KPU RI menetapkan dua paslon yang telah mendaftar di KPU, yaitu Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin serta Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno," ujar Arief dalam Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPD, dan Paslon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9).
Kedua paslon peserta pilpres dinyatakan telah memenuhi syarat. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1131/PL.02.2-kpt/06/IX/2018 tentang Penetapan Paslon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.
Arief mengatakan, KPU RI juga menetapkan DCT anggota DPR sebanyak 7.968 calon yang terdiri dari 4.774 calon laki-laki, 3.194 calon perempuan, dengan 40 persen total keterwakilan perempuan.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 1129/PL.01.4-Kpt/06/IX/2018 tentang DCT Anggota DPR RI Pemilu Tahun 2019. Untuk DCT anggota DPD ditetapkan sebanyak 807 orang yang terdiri dari 671 calon laki-laki dan 136 calon perempuan di 34 daerah pemilihan.
Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan DPT Perseorangan Peserta Pemilu Angota DPD RI Tahun 2019.
"KPU menyampaikan keputusan penetapan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) kepada Polri," kata Arief.
Dengan demikian, Polri selanjutnya mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengamanan dan pengawalan kepada paslon. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7/2017 dan Keppres Nomor 31/204 tentang Pengamanan dan Pengawalan Capres dan Cawapres dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Selanjutnya, KPU rencananya akan menetapkan nomor urut calon pasangan pemimpin tersebut pada Jumat (21/9). Arief mengatakan, penetapan nomor urut yang dilakukan KPU ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Setelah ditetapkan, kedua paslon peserta pilpres dapat memulai masa kampanye mulai 20 September hingga 19 April mendatang. Selama masa kampanye itu, kedua pasangan akan mendapatkan keamanan dari anggota kepolisian.
Polri telah menyiagakan 452 personel untuk mengawal paslon presiden dan wakil presiden yang sudah ditetapkan KPU. Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, masing-masing pasangan calon akan dikawal 37 anggota kepolisian.
"Mereka akan mendapatkan pengawalan 1 x 24 jam," kata Ari Dono saat akan menerima surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (SK KPU) terkait penetapan paslon.
Ari Dono memerinci, pasukan keamanan yang akan menjaga kedua pasangan calon itu terdiri dari ajudan, pengawal pribadi, pengaman dan pengamatan (pamatan), serta pengawal lalu lintas (walatas). Wakapolri mengatakan, ratusan personel itu akan disiagakan untuk mengawal kegiatan kedua pasangan calon di Jabodetabek.
"Untuk kegiatan di luar wilayah Jabodetabek, setiap polda sudah melaksanakan kegiatan pengamanan mulai dari penjemputan sampai di lokasi kegiatan," ujarnya.
Ari mengungkapkan, Mabes Polri telah melaksanakan seleksi untuk pengamanan capres-cawapres ini selama kurang lebih dua bulan. Kepolisian, kata dia, melaksanakan seleksi dari segi kesehatan, fisik, kemudian asesmen dan dalam kegiatan tersebut. Khusus untuk calon pejawat, pengamanan akan ditambahkan dengan personel dari Paspampres, kecuali jika Presiden sedang cuti.