Sabtu 22 Sep 2018 18:26 WIB

KPU: Kampanye Pemilu 2019 Dimulai Besok

Peserta pemilu sebaiknya menghindari hal-hal yang dilarang dalam kampanye.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Friska Yolanda
Pengundian nomer urut Pilpres 2019 di KPU, Jakarta, Jumat (21/9) malam.
Foto: Republika/ Wihdan
Pengundian nomer urut Pilpres 2019 di KPU, Jakarta, Jumat (21/9) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan kampanye Pemilu 2019 resmi dimulai pada Ahad (23/9). KPU mengimbau peserta pemilu dan masyarakat sama-sama menjaga ketertiban selama masa kampanye. 

"Kampanye akan dimulai pada Ahad dan berakhir pada 13 April 2019," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/9). 

Dengan demikian, lanjut dia, masa kampanye Pemilu 2019 berlangsung selama tujuh bulan. KPU meminta kepada semua peserta pemilu dan masyarakat Indonesia untuk memanfaatkan masa kampanye ini. "Untuk peserta pemilu, silakan masa kampanye dimanfaatkan untuk memaparkan visi-misi, citra diri, meyakinkan pemilih, merebut hati dan pikiran pemilih. Sementara itu, untuk masyarakat sebagai pemilih, silakan momen kampanye dijadikan untuk mencermati peserta pemilu sehingga pada saatnya nanti bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik dan tidak salah pilih," jelas Wahyu. 

Adapun peserta kampanye Pemilu 2019 adalah dua pasangan capres-cawapres Pemilu 2019, para caleg DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan calon anggota DPD. Selama masa kampanye, para peserta pemilu boleh melakukan berbagai jenis kegiatan kampanye seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye, pemberian bahan kampanye dan kampanye di media sosial. Selain itu, ada pula debat publik bagi pasangan capres-cawapres yang termasuk salah satu bagian dari kampanye. 

Terakhir, ada iklan di media massa yang dibatasi penayangannya selama 21 hari. "Khusus iklan kampanye itu akan diberi waktu penayangan pada 21 Maret 2019-13 April 2019. Iklan kampanye ini difasilitasi oleh KPU," tutur Wahyu. 

KPU pun mengajak masyarakat untuk mencermati pelanggaran kampanye. Jika ada kegiatan yang terindikasi melanggar aturan kampanye, KPU mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada Bawaslu.  

"Silakan masyarakat melaporkan ke Bawaslu jika ada pelanggaran kampanye," tegasnya. 

Sebelumnya, KPU resmi menetapkan nomor urut bagi capres-cawapres peserta Pemilu 2019. Pasangan capres-cawapres Joko Widodo- Ma'ruf Amin mendapatkan nomor urut 01, sementara pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno mendapatkan nomor urut 02. 

KPU pun sudah menetapkan sebanyak 7.968 caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagai peserta Pemilu 2019. Selain itu, sebanyak 807 calon anggota DPD pun sudah masuk dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019. 

Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin, meminta semua peserta Pemilu 2019 menghormati masa kampanye. Menurutnya, kampanye pemilu harus menghindari informasi yang saling menjatuhkan. 

"Masa kampanye Pemilu 2019 akan dimulai pada Ahad (23/9). Kami harap semua peserta pemilu, tim sukses dan masyarakat sama-sama menghormati dan menjalankan aturan," ujar Afif di Jakarta, Sabtu. 

Dia melanjutkan, peserta pemilu sebaiknya menghindari hal-hal yang dilarang dalam kampanye. "Apa yang boleh dilakukan ya dilakukan. Sementara itu, apa yang tidak boleh dilakukan ya dihindari. Jangan menimbulkan hal-hal yang saling menjatuhkan. Silahkan bicara soal program-program yang diusung saat berkampanye," jelas Afif. 

Dia menambahkan, Bawaslu juga sudah memetakan area rawan dalam Pemilu 2019. Namun, kata Afif, potensi area rawan dalam pemilu baru akan disampaikan secara resmi kepada publik pada 25 September mendatang. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement