Senin 24 Sep 2018 17:12 WIB

Begini Aturan Netralitas ASN di Lingkungan Istana Negara

ASN yang melekat kepada lembaga kepresidenan harus tetap profesional.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Muhammad Hafil
Istana Negara
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Istana Negara

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu mendatangi Kantor Sekretariat Presiden untuk menjelaskan aturan-aturan dalam berkampanye terkait fasilitas kepresidenan dalam Pilpres 2019. Dalam pertemuan ini turut dihadiri oleh Kepala Biro Tekmas Nur Syarifah dan Kepala Biro Bawaslu LA Bayoni.

"Jadi hari ini kami mengundang teman-teman Bawaslu dan KPU untuk memberikan pencerahan kepada jajaran Setpres, jajaran Sesmil dan Paspampres yang tentunya di bawah Kementerian Sekretariat Negara, semua unsur staf hadir supaya semua paham aturan-aturan KPU," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (24/9).

Kepala Biro Tekmas KPU Nur Syarifah mengatakan, penjelasan aturan kampanye ini terkait hal-hal yang boleh dilakukan dan yang tak boleh dilakukan. Nur pun menjelaskan, terdapat beberapa hal yang melekat pada Presiden Jokowi selaku calon pejawat yakni pengamanan, pengawalan, dan juga kesehatan.

"Jadi bahwa pelaksanaan tugas presiden yang kebetulan juga adalah kandidat dari calon presiden, tetap harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan," kata dia.

Selain itu, ia juga mengingatkan ASN yang melekat kepada lembaga kepresidenan harus tetap bekerja dengan baik sesuai prosedur. Mereka, kata dia, harus bekerja secara profesional dan menjaga netralitasnya saat masa kampanye.

"Jadi prinsipnya profesional dan proposional sebagaimana tugas-tugas kelembagaannya dan tetap harus netral dalam kapasitas ketika berhadapan dengan kandidasi untuk Pilpres 2019," ujar Nur.

Baca juga:Kejakgung Tahan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Baca juga: Kisah Perjalanan Pria Filipina-Emirat Menerima Islam

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement