Rabu 26 Sep 2018 15:47 WIB

Menkominfo: Pemblokiran Skandal Sandiaga tak Terkait Pemilu

Sebelumnya, beredar situs bermuatan negatif tentang Sandiaga Uno

Menkominfo Rudiantara.
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Menkominfo Rudiantara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan pemblokiran situs skandal Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno tidak terkait dengan Pemilu 2019. Melainkan, menurutnya, karena melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kemarin Sandiaga Uno itu tidak dikaitkan konteks pilpres," kata Rudiantara, di Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu (26/9).

Situs skandal Sandiaga tidak diblokir karena permintaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait kampanye hitam, tetapi menggunakan UU ITE setelah Polri mendapat laporan. "Itu dilaporkan polisi dan kami mendapatkan tembusannya ada tindak pidana bisa dianggap melanggar UU ITE, jadi kami take down," ujar Menkominfo.

Apabila merasa dirugikan oleh situs tertentu, masyarakat dapat melapor kepada polisi yang selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir situs yang merugikan tersebut.

Berkaitan dengan konteks Pemilu 2019, aturan atau rujukan yang digunakan adalah peraturan KPU dan pengawasan Bawaslu, seperti konten dalam akun di media sosial yang telah didaftarkan pada KPU. Konten negatif yang berkaitan dengan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam akun media sosial selain yang didaftarkan pada KPU akan ditangani dengan UU ITE.

Sebelumnya, beredar situs bermuatan negatif tentang Sandiaga Uno, sejumlah operator seluler sudah menutup akses ke situs tersebut, tetapi masih ada yang dapat membukanya. Operator setidaknya membutuhkan waktu satu hari setelah permintaan blokir dari Kominfo.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement

Rekomendasi

Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement