REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendamping calon pejawat di Pemilihan Presiden (Pilpres) RI 2019, KH Ma’ruf Amin masih aktif menakhodai Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal itu dibenarkan Wakil Ketua Umum MUI, Prof Yunahar Ilyas.
Menurutnya, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) MUI memang memungkinkan adanya seorang pejabat teras maju sebagai kandidat pemilihan umum tanpa harus melepas jabatannya di struktur MUI. Hanya saja, dia menjelaskan, cicit Syekh Nawawi al-Bantani itu tidak sepenuhnya menjadi ketua umum harian lembaga tersebut. Tugas-tugasnya sudah didelegasikan kepada dua orang wakil ketua umum MUI, yakni Yunahar Ilyas sendiri dan KH Zainut Tauhid Sa’adi.
Mereka masing-masing mengemban enam dari total 12 bidang yang menjadi fokus kepemimpinan majelis ini. “Ketua Umum MUI tetap aktif, walau dalam praktiknya tidak bisa aktif, karena beliau (Kiai Ma’ruf) berpedoman kepada aturan di AD/ART yang hanya mengatakan, seorang ketua umum dan sekretaris jenderal tidak boleh rangkap (jabatan di) eksekutif, legislatif, dan pengurus inti dan pengurus harian suatu partai politik,” ujar Yunahar Ilyas saat dihubungi, Rabu (26/9).
Dengan status Kiai Ma’ruf yang baru calon wakil presiden, maka dalam penafsiran Yunahar, belum ada aturan (yang mengharuskannya lepas jabatan di MUI–Red). "Sehingga beliau mengatakan, hanya ikut aturan. Ya sudah. Beliau tetap ketua umum, walau pada praktiknya tidak bisa aktif,” lanjutnya.
Dia menegaskan, keputusan untuk mundur atau non-aktif di MUI semata-mata berdasarkan pertimbangan yang bersangkutan. Bagaimanapun, Yunahar mengingatkan, publik dan kaum Muslimin khususnya boleh memiliki penilaian tersendiri.
“Jika ketua umum mengundurkan diri atau berhalangan tetap, maka wakil ketua umum langsung menggantikannya. Jadi, kalau misalkan beliau (Kiai Ma’ruf) memilih non-aktif, itu hanya persoalan etika saja, kembali ke (keputusan) beliau sendiri. Setiap keputusan tentu ada plus minusnya,” jelas ulama kelahiran Bukittinggi, Sumatra Barat itu.
Jabatan KH Ma’ruf Amin di kepengurusan MUI memang menuai sorotan. Sebelumnya, kiai tersebut berkeinginan hanya akan meletakkan jabatan ketua umum MUI kalau nanti terpilih sebagai wakil presiden Indonesia 2019-2024.
“Jadi, mungkin nanti saya mengundurkan diri pada saat saya sudah ditetapkan sebagai wakil presiden. (Kalau) sudah terpilih. Menurut aturannya begitu,” ujar Kiai Ma’ruf kepada awak media di kantor pusat PBNU, Jakarta, Sabtu (22/9) lalu.