Kamis 27 Sep 2018 13:09 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Garap Kepesertaan Tukang Ojek

BPJSTK Timika menargetkan bisa menjaring sedikitnya 15 ribu pekerja informal.

Pangkalan ojek (ilustrasi).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pangkalan ojek (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaaan (BPJSTK) Kantor Cabang Timika, Papua, terus menggarap sebanyak mungkin kepesertaan program perlindungan tenaga kerja sektor informal. Salah satunya yang menggeluti profesi tukang ojek.

Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Timika, Haryanjas P Kamase, di Timika, Kamis (27/9), mengatakan jumlah tukang ojek yang beroperasi di Timika mencapai ribuan orang. Namun dari jumlah itu, baru sekitar 1.000-an orang yang telah terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun jumlah peserta program BPJS Ketenagakerjaan sektor informal di Timika hingga September 2018 mencapai 5.000-an orang dari perkiraan sekitar 91 ribu tenaga kerja sektor informal. Sementara peserta sektor formal sebanyak 28 ribu orang.

"Kami mengharapkan semua tenaga kerja informal khususnya para tukang ojek di Timika mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, baik jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK) maupun jaminan hari tua (JHT)," kata Haryanjas.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan Timika meminta para tukang ojek yang sudah terdaftar sebagai peserta program perlindungan tenaga kerja agar dapat mengajak rekan-rekan mereka yang lain untuk ikut program perlindungan. Sebab kehadiran BPJS Ketenagakerjaan tidak saja melindungi tenaga kerja formal, tetapi seluruh tenaga kerja termasuk tenaga kerja informal seperti tukang ojek, tenaga kerja non-kontrak, pegawai honorer, hingga para pedagang di pasar.

BPJS Ketenagakerjaan Timika menargetkan bisa menjaring sedikitnya 15 ribu pekerja sektor informal di Timika untuk ikut dalam program perlindungan tenaga kerja. Para tenaga kerja sektor informal bisa mengikuti minimal dua program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dengan besaran iuran yang wajib dibayar setiap bulan Rp 16.800 per orang.

Manfaat yang diperoleh dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi para tukang ojek yaitu yang bersangkutan mendapat perlindungan selama melaksanakan aktivitas pekerjaannya yang dinilai sangat berisiko tinggi.

Haryanjas mengatakan seorang tukang ojek yang mengalami kecelakaan kerja saat melaksanakan aktivitas, maka semua biaya di rumah sakit ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai yang bersangkutan sembuh.

Jika kecelakaan tersebut mengakibatkan tukang ojek tersebut meninggal dunia, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan sebesar Rp 48 juta. Jika yang bersangkutan meninggal dunia bukan terkait dengan aktivitasnya sebagai tukang ojek, maka kepada keluarganya diberikan santunan sebesar Rp24 juta.

Pada Rabu (26/9), sebanyak 597 tukang ojek di Timika hadir dalam acara "Temu Akbar Ojek Timika" kerja sama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Timika dengan Satuan Lalu Lintas Polres Mimika.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement