REPUBLIKA.CO.ID Oleh: Dessy Suciati Saputri, Dian Erika Nugrahaeny
Dua kubu tim sukses (timses) pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sepakat menghentikan sementara aktivitas kampanye di Sulawesi Tengah. Kesepakatan ini menyusul bencana gempa bumi 7,4 skala Richter (SR) di daerah tersebut.
"Sebagai rasa turut prihatin kita terhadap gempa dan tsunami yang melanda saudara-saudara kita," ujar Wakil Ketua Tim Koalisi Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding, kepada wartawan, Senin (1/10).
Karding mendorong semua komponen bangsa, termasuk pasangan calon Prabowo-Sandiaga beserta pendukungnya, bahu-membahu membantu pemerintah dalam penanganan gempa. "Semoga hikmah dari itu semua, kita bisa bergandengan tangan dan kita bisa bekerja sama untuk saudara-saudara kita di sana," ujar Karding.
Senada, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan, meski saat ini tahun politik, seluruh elite bangsa harus bersatu bergotong-royong. Tidak hanya elite, baik partai maupun tim kampanye juga wajib saling bekerja sama dalam menghadapi bencana.
“Bencana ini harus mampu menyadarkan kita,” kata Hasto di Jakarta, Senin.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade, memastikan, pihaknya mendukung usulan penghentian kampanye sementara waktu. Prabowo-Sandi, kata dia, mendukung upaya pemerintah menanggulangi bencana alam di Sulteng.
"Kita harus memberi support pemerintah pusat dan provinsi untuk melakukan tanggap bencana," tutur dia, Senin.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah meminta kepada KPU untuk menghentikan sementara waktu kampanye di lokasi bencana gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah. Penghentian sementara dinilai sebagai bentuk empati kepada warga yang terkena musibah.
"Jangan ada kampanye dulu. Setop. Mari kita empati pada warga," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya tidak mungkin melakukan penghentian atau penundaan kampanye. Dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, masa kampanye adalah sejak tiga hari setelah penetapan sampai dengan 13 April 2019.
"Jika berdasarkan UU, adalah hal yang tidak mungkin dihentikan," ujar Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin.