REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat sampai dengan Juli 2018 baru ada 93 rumah sakit yang memiliki izin operasional insenerator. Total kapasitas terpasang insenerator di 93 rumah sakit ini sebesar 45 ton per hari.
Pengelolaan limbah medis yang tidak dilakukan sendiri oleh rumah sakit dapat dilakukan oleh Jasa Pengolah Limbah B3 yang saat ini berjumlah enam perusahaan dengan lokasi di Cilegon, Karawang, Bekasi, Sukoharjo, Mojokerto, dan Kutai Kartanegara dengan kapasitas olah total berjumlah 151,60 ton per hari.
Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 KLHK Sinta Saptarina Soemiarno mengatakan di Jakarta, Rabu (3/10), KLHK telah mengatur secara rinci pengelolaan limbah medis, bagaimana limbah ini dikelola mulai dari sumbernya hingga pengelolaan limbah residu dari proses insinerasi.
Sinta mengatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota yang memiliki wewenang dalam penyimpanan limbah medis di Depo Penyimpanan, juga harus berusaha memperbaiki pengelolaan limbahnya di fasilitas "sanitary" atau "controlled landfill".