Kamis 04 Oct 2018 00:32 WIB

Golkar Minta Bantuan Gempa Boleh Ditempeli Simbol Partai

Simbol partai di barang bantuan untuk gempa merupakan hal yang wajar.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Sejumlah petugas gabungan saat melakukan evakuasi korban jenazah di Petobo, Palu, Sulawesi Utara, Rabu (3/10).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah petugas gabungan saat melakukan evakuasi korban jenazah di Petobo, Palu, Sulawesi Utara, Rabu (3/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily ikut menanggapi kesepakatan Bawaslu dan KPU soal penempatan simbol partai politik pada penyaluran bantuan di daerah terdampak gempa. Kesepakatan tersebut memuat batasan bantuan gempa yang boleh dan tidak boleh ditempeli logo dan nomor urut partai politik. 

Ace tidak sepakat dengan keputusan kedua lembaga penyelenggara pemiliu yang tidak mengizinkan bantuan kemanusiaan berupa barang ditempeli simbol. Ia menilai adanya simbol partai di barang bantuan untuk gempa merupakan hal yang wajar. 

"Karena kan begini misalnya kami sepakat distribusinya itu di kantor DPD Partai Golkar Sulawesi Tengah itu kan sulit dihindari utk tidak menggunakan institusi partai," ujar Ace di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/10). 

Kendati demikian, Ace menegaskan bahwa Partai Golkar tidak akan pandang bulu dalam memberikan bantuan kemanusiaan. Menurutnya Partai Golkar hanya akan fokus pada misi kemanusiaan. "Siapapun korban tanpa melihat identitasnya dari mana dari partai mana penting untuk kita bantu," tuturnya. 

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochamad Afifuddin mengatakan mengatakan Bawaslu sudah melakukan pembicaraan dengan KPU, yang menghasilkan empat batasan soal pemberian bantuan kemanusian untuk korban bencana. Batasan pertama, yakni bantuan berupa barang yang diserahkan oleh parpol tidak boleh dikemas dengan unsur-unsur kampanye.  

"Batasannya itu, barang (bantuan) yang dikirim tidak usah ada embel-embel parpol. Jangan sampai barang-barang yang sampai kepada korban bencana itu ada embel-embel parpol atau (hal lain) yang mengarah kepada unsur kampanye,” kata Afif kepada wartawan di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/10). 

Kedua, ia menerangkan, pengangkutan barang bantuan hingga sampai ke lokasi boleh menggunakan kendaraan yang ada logo dan nomor parpol. Ketiga, ia menambahkan, Bawaslu juga mengizinkan relawan menggunakan kaos parpol. 

Terakhir, ia mengatakan, parpol diperbolehkan mendirikan posko bantuan kemanusiaan di lokasi bencana alam. "Tidak apa-apa, sebab tidak ada peraturan spesifiknya. Ini soal empati kemanusiaan. Nanti parpol akan kami beritahu," kata dia. 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan akan ada penindakan bagi ada peserta pemilu yang melanggar. “Mengapa? Karena yang seperti itu tidak masuk dalam metode kampanye," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement