Kamis 04 Oct 2018 16:27 WIB

Soal Hoaks Ratna, Pengamat: Prabowo tak Bisa Dipidana

Prabowo tidak berbohong dan hanya menceritakan pernyataan Ratna.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto memberikan keterangan pers mengenai penganiayaan anggota BPN Ratna Sarumpaet, di Jalan Kertanegara, Jakarta, Selasa (2/10).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto memberikan keterangan pers mengenai penganiayaan anggota BPN Ratna Sarumpaet, di Jalan Kertanegara, Jakarta, Selasa (2/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mengatakan, Prabowo Subianto dan kawan-kawan yang sempat mengeluarkan kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet tidak bisa dikenai hukum pidana. Sebab, Prabowo dan politisi lainnya hanya menceritakan pernyataan Ratna. 

Suparji mengatakan Prabowo dan kawan-kawan tidak berbohong. "Prabowo tidak bisa karena dia tidak bohong, tetapi hanya meminta polisi mengusut pelakunya," kata Suparji saat dihubungi melalui aplikasi pesan singkat oleh Republika, Kamis (4/10).

Ia pun mendorong kepolisian segera memproses Ratna Sarumpaet. "Ratna harus segera diproses polisi dengan pasal 14 KUHP dan 28 ayat 1 UU ITE karena yang dilakukan membuat berita bohong," kata dia.

Menurut Suparji, penyebaran berita bohong dapat dipidanakan meskipun Ratna telah mengakui kebohongannya. Sebab, kebohongan tersebut dilakukan dengan sengaja dan telah berdampak cukup luas di tengah masyarakat. 

Sebelumnya, Aktivis Ratna Sarumpaet mengakui dia tidak dianiaya oleh sekelompok orang. Wajah lebam yang ia alami efek dari operasi plastik untuk keperluan sedot lemak di wajahnya. 

Ratna memohon maaf kepada semua pihak, terutama Koalisi Indonesia Adil Makmur yang mengusung capres-cawapres Prabowo-Sandiaga. “Saya memohon maaf kepada Prabowo yang kemarin dengan tulus membela kebohongan saya,” ujar Ratna. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement