Kamis 04 Oct 2018 23:37 WIB

Kemendagri: Penataan Ruang Selesai dengan Persamaan Persepsi

Rencana tata ruang yang akan diperdakan harus berkualitas

Red: EH Ismail
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar  Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar  Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah. Acara ini merupakan agenda rutin yang diselenggarakan setiap tahun sebagai forum menjaring isu-isu aktual  forum.

Dalam sambutannya, Menteri Dalam Negeri yang disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan, rencana tata ruang diamanatkan dalam Undang-undang. Untuk itu perlu penyamaan persepsi seluruh pemangku kepentingan dalam upaya penyelesaian permasalahan penyelenggaraan penataan ruang.  Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah ditegaskan Pembangunan yang dilaksanakan baik oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Hadi menuturkan, rencana tata ruang yang akan diperdakan haruslah berkualitas dan dipastikan menjadi acuan untuk pelaksanaan pembangunan di daerah mengingat penetapan Perda tentang Rencana Tata Ruang bersifat Preventive.

 “Rencana tata ruang yang telah diperdakan juga diharapkan telah mempertimbangkan proses politis, teknokratis, top downbottom up, dan partisipatif dengan melibatkan para pemangku kepentingan pembangunan baik dari pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha (swasta), sehingga rencana tata ruang dan program pembangunan di daerah tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Daerah yang telah ditetapkan,” ujar Hadi.