REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah. Acara ini merupakan agenda rutin yang diselenggarakan setiap tahun sebagai forum menjaring isu-isu aktual forum.
Dalam sambutannya, Menteri Dalam Negeri yang disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan, rencana tata ruang diamanatkan dalam Undang-undang. Untuk itu perlu penyamaan persepsi seluruh pemangku kepentingan dalam upaya penyelesaian permasalahan penyelenggaraan penataan ruang. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah ditegaskan Pembangunan yang dilaksanakan baik oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Hadi menuturkan, rencana tata ruang yang akan diperdakan haruslah berkualitas dan dipastikan menjadi acuan untuk pelaksanaan pembangunan di daerah mengingat penetapan Perda tentang Rencana Tata Ruang bersifat Preventive.
“Rencana tata ruang yang telah diperdakan juga diharapkan telah mempertimbangkan proses politis, teknokratis, top down – bottom up, dan partisipatif dengan melibatkan para pemangku kepentingan pembangunan baik dari pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha (swasta), sehingga rencana tata ruang dan program pembangunan di daerah tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Daerah yang telah ditetapkan,” ujar Hadi.
Hadi menghimbau para kepala daerah segera mengambil langkah-langkah strategis untuk dapat mendorong segera terlaksananya percepatan program/proyek strategis nasional yang ada di wilayahnya sesuai kewenangan masing-masing. Saat ini pemerintah terus mendorong berbagai program investasi di berbagai sektor di seluruh Wilayah NKRI. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik/Online Single Submission (OSS) sebagai upaya percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha.
Hadi menambahkan, hal – hal yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Daerah dalam upaya melakukan percepatan penetapan Perda Rencana Detail Tata Ruang dalam rangka mendukung pelaksanaan OSS sebagai dasar pemberian izin investasi.
“Berdasarkan hasil keputusan rapat di pemerintah pusat terdapat 143 kabupaten/kota di 32 Provinsi yang diprioritaskan penetapan Rencana Detail Tata Ruangnya, mengingat wilayah tersebut memiliki nilai investasi tinggi pada periode tahun 2015-2018. Selain itu, telah ditetapkan sebanyak 12 (dua belas) Kawasan Ekonomi Khusus dan 14 (empat belas) Kawasan Industri (KI) yang diprioritaskan pengembangannya dan telah ditetapkan melalui peraturan pemerintah,” ujarnya.
Terakhir, Hadi berpesan kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota yang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) untuk mengagendakan penyusunan dan penetapan rencana rinci tata ruang. “Ini penting Saya ingatkan, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang maka rencana rinci tata ruang harus sudah disusun paling lambat 36 (tiga puluh enam) bulan setelah Perda RT/RW ditetapkan,” paparnya.