Jumat 05 Oct 2018 22:56 WIB

Ratna Sarumpaet Resmi Ditahan Malam Ini

Ratna Sarumpaet ditahan di Polda Metro Jaya sepanjang 20 hari ke depan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Didi Purwadi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait status tersangka aktivis Ratna Sarumpaet di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (5/10).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait status tersangka aktivis Ratna Sarumpaet di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (5/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya resmi menahan Ratna Sarumpaet terkait kasus penyebaran hoaks penganiayaan, Jumat (5/10). Aktivis wanita itu resmi ditahan setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/10) malam.

''Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian kita temukan alat bukti, baik itu bukti petunjuk keterangan saksi dan keterangan tersangka. Bahwa penyidik setelah melakukan penangkapan dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan,'' kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Jumat malam.

Ratna ditahan dengan surat perintah penahanan nomor sphan/925/102018 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Argo pun menyebut bahwa Ratna telah menandatangani surat penahanan atas dirinya yang dimulai malam ini.

''Alasannya subjektivitas penyidik jangan sampai melarikan diri, jangan sampai mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti,'' kata Argo.

Ratna ditahan di Polda Metro Jaya sepanjang 20 hari ke depan. Argo menyampaikan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. ''Semua kemungkinan bisa terjadi. Tergantung daripada nanti pengembangan kasus dari penyidik seperti apa,'' ujar dia.

Polda menjerat Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dimana kebohongan yang dibuat Ratna menyebabkan keonaran. Ratna juga diancam Pasal 28, Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.

Ratna mengaku dipukuli di Bandung pada 21 September 2018. Kebohongan Ratna disampaikan pada sejumlah politikus yang akhirnya turut menyampaikan kisah bohong Ratna ke publik.

Namun, penyelidikan polisi menemukan bahwa Ratna di Jakarta pada tanggal tersebut, tepatnya di RS Bina Estetika hingga tanggal 24 September. Lebam di muka Ratna pun ternyata diakibatkan operasi sedot lemak yang dijalaninya.

Ratna akhirnya mengakui bahwa ia berbohong pada sejumlah politikus dan tokoh terkait penganiayaan yang dialaminya. Para politikus seperti Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, Dahnil Anzar dan lain-lain itu pun menyampaikan kekecewaan pada Ratna Sarumpaet.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement