Selasa 09 Oct 2018 00:07 WIB

Kasus Ratna, Hasto: Belajarlah dari Atlet Asian Para Games

KIK menilai, atlet difabel mampu menunjukkan prestasi dalam keterbatasan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berbicara kepada wartawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (31/8).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berbicara kepada wartawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (31/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Indonesia Kerja (KIK) meminta seluruh masyarakat belajar dari atlet Asian Para Games terkait kasus kabar bohong Ratna Sarumpaet. KIK menilai, atlet difabel mampu menunjukkan prestasi dalam keterbatasan.

"Dunia politik Indonesia harus belajar dari nilai-nilai sportivitas dalam dunia olahraga," kata Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) KIK Hasto Kristiyanto di Jakarta, Senin (8/10).

Pernyataan itu diungkapkan Hasto menanggapi permohonan Ratna Sarumpaet (RS) sebagai tahanan kota. Menurut Hasto, atlet Asian Para Games mampu menggapai kinerja yang baik dengan bekerja keras menggunakan aturan main yang baik pula.

Terkait kasus Ratna, Hasto berpendapat, tidak ada yang mendapat keuntungan politik dari sebuah kasus kabar bohong atau hoaks. Meski demikian, dia meminta agar proses hukum yang tengah berjalan tetap harus ditegakan.

Hasto mengatakan, kasus Ratna sebaiknya menjadi pelajaran bagi para calon pemimpin agar tidak terburu-buru dalam menyikapi suatu isu. Dia mengatakan, seorang pemimpin sebaiknya tidak boleh cepat merespons, tidak boleh bertelinga tipis, tidak boleh emosional dan berpikir dahulu sebelum mengemukakan pendapat.

Sebelumnya, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin akan mengajukan permintaan status tahanan kota kliennya dengan jaminan keluarga ke penyidik Polda Metro Jaya. Insank menyebutkan, pertimbangan pengajuan tahanan kota lantaran faktor kemanusian terhadap Ratna yang telah memasuki usia lanjut sehingga kesulitan beraktivitas di ruang tahanan.

Insank juga menjamin kliennya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulang tindak pidana lainnya yang menjadi pertimbangan subjektif penyidik kepolisian menahan Ratna.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement