Senin 08 Oct 2018 21:55 WIB

Memahami Sistem Kewarisan dalam Islam

Islam mengganti pola kewarisan lama dengan pola kewarisan baru yang lebih adil.

Rep: Syahruddin el-Fikri/ Red: Agung Sasongko
Harta warisan (ilustrasi).
Foto: wordpress.com
Harta warisan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ajaran Islam tidak hanya mengatur masalah-masalah ibadah kepada Allah SWT. Islam juga mengatur hubungan manusia dengan sesamanya, baik dalam skala kecil, berupa rumah tangga (yang ditata dalam berbagai bentuk peraturan, seperti perkawinan, pembinaan keluarga, perceraian, dan kewarisan) maupun dalam skala besar, berupa kehidupan bernegara.

Khusus menyangkut kewarisan, Islam mengganti pola kewarisan lama yang berlaku pada masa jahiliyah dengan pola kewarisan baru yang lebih adil.

Berdasarkan ajaran Islam, sistem kewarisan pada masa sebelum Islam sangat tidak adil. Sebab, hak waris hanya diberikan kepada laki-laki dewasa yang sudah mampu memanggul senjata untuk berperang, dan dengan itu dapat memperoleh rampasan perang.

Sementara laki-laki yang belum dewasa dan perempuan, tidak mendapatkan hak waris, walaupun orang tuanya kaya raya. Dalam Islam, setiap pribadi, baik laki-laki atau perempuan, berhak mendapatkan hak waris.

Islam mengajarkan, meninggalkan keturunan (anak) dalam keadaan yang berkecukupan, lebih baik daripada meninggalkannya dalam keadaan lemah (QS An-Nisaa` [4]: 9). Islam memerintahkan, “Berikanlah sesuatu hak kepada orang yang memiliki hak itu.” (HR al-Khamsah, kecuali an-Nasai).

Dari hal tersebut, agar hak seseorang sampai ke tangannya, Islam telah menggariskan aturan-aturan yang jelas. Aturan-aturan itu antara lain tertuang dalam bentuk hibah, wasiat dan kewarisan. Sistem perwarisan dalam Islam ini didasarkan pada firman Allah surah An-Nisaa` [4]: 11-12, dan 176.

Ayat ini sekaligus memerintahkan kepada Rasulullah SAW untuk menjelaskan ketentuan Allah mengenai sistem kewarisan kepada umat Islam. Ketentuan tersebut untuk menggantikan sistem kewarisan yang dijalankan di masa jahiliyah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement