REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkomunikasi pada era serbadigital seperti saat ini sangat mudah. Banyak hal yang dirasa cukup dikomunikasikan melalui SMS, BBM, WhatsApp, atau akun di media sosial.
Bahkan, hal paling penting menyangkut keberlangsungan hubungan rumah tangga pun dibicarakan melalui pesan digital ini. Seperti suami yang menalak (cerai) istrinya melalui pesan digital. Apakah ini sah dalam fikih Islam?
Sebelumnya perlu dipahami, ikatan pernikahan disebutkan Alquran sebagai mitsaqan ghalizha (ikatan yang kuat) (QS an-Nisa [4]: 21). Ikatan suci pernikahan bukanlah sesuatu yang bisa dipermainkan. Rasulullah SAW menegaskan, tiga akad yang walaupun dilakukan hanya dengan main-main, tapi dia berlaku serius dan punya konsekuensi hukum. Sabda Beliau SAW, “Ada tiga hal seriusnya dinilai serius, main-mainnya tetap dinilai serius, yaitu nikah, talak, dan rujuk.” (HR Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah).
Inilah yang perlu diwaspadai suami agar tak seenaknya mempermainkan kalimat talak kepada istrinya. Suami hendaknya berhati-hati menyebut istilah-istilah berbahaya tersebut dalam berkomunikasi, apalagi dalam pesan SMS, BBM, atau pesan instan lainnya.
Allah SWT berfirman, “Apabila kamu menalak istri-istrimu lalu mereka mendekati akhir idahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang baik atau ceraikanlah mereka dengan cara yang baik (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudaratan karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barang siapa berbuat demikian, sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan dan ingatlah nikmat Allah kepadamu” (QS al-Baqarah [2]: 231).