Rabu 10 Oct 2018 10:49 WIB

KPK Duga Zainudin Hasan Terima Fee Rp56 miliar

KPK terus mendalami kasus dugaan suap proyek di Pemkab Lampung Selatan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
 Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap proyek pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, yang menjerat Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan. Dari penyidikan, KPK menduga Zainudin telah menerima fee proyek sekitar Rp56 miliar.

"Sampai saat ini penyidik terus menyisir dan mengidentifikasi dugaan fee sekitar Rp 56 miliar dalam proyek-proyek di Dinas PUPR," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Rabu (10/10).

KPK memastikan bakal terus menelusuri dan mengidentifikasi proyek-proyek yang menjadi bancakan Zainudin. Selain itu, KPK juga mendalami aliran dari fee proyek yang diterima Zainudin, termasuk pihak-pihak yang turut menikmati aliran dana tersebut.  "Hal tersebut bagian dari penelusuran, berapa dugaan porsi tersangka ZH (Zainudin Hasan) atau pihak lain," katanya.

Secara pararel, sambung Febri, KPK akan melakukan pemetaan aset dari para tersangka. Hal ini untuk kepentingan pengembalian aset, jika dugaan tersebut sudah terbukti di pengadilan dan uang yang dikorupsi dapat dikembalikan ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara.

Adapun sejauh ini KPK telah memeriksa 50 saksi untuk tersangka Zainudin dengan unsur anggota DPRD Provinsi Lampung, aparat Pemkab Lampung Selatan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Selatan, hingga para kontraktor. Untuk mendalami mengenai perolehan dan kepemilikan aset ini, tim penyidik KPK juga memeriksa Zainudin pada Selasa (9/10) kemarin.

Febri mengatakan, pemeriksaan perlu dilakukan lantaran terdapat sejumlah keterangan Zainudin yang tidak sesuai dengan keterangan saksi lain dan data-data yang diperoleh KPK.

"Pemeriksaan terhadap ZH (Zainudin Hasan), penyidik mendalami beberapa keterangannya yang dinilai tidak sinkron dengan keterangan saksi lainnya, yaitu terkait perolehan dan kepemilikan aset," kata Febri.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Lamsel Zainudin Hasan, Kelapa Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lamsel Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan sebagai tersangka.

Zainudin, Agus dan Anjar disangka menerima suap sekitar Rp 600 juta dari Gilang. Suap itu diduga terkait fee 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR. Menurut KPK, Zainudin diduga mengarahkan agar semua pelaksanaan proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui agus Bhakti. Zainudin juga meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement