REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Bupati Malang, Rendra Kresna, telah membentuk tim kuasa hukum untuk menghadapi perkara dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim yang terdiri dari tiga kuasa hukum ini dibentuk secara resmi sejak Selasa (9/10).
"Ini baru dibentuk kemarin sore karena kebetulan saya baru datang dari Jakarta," ujar Tim Kuasa Hukum, Gunadi Handoko, saat ditemui wartawan di Kompleks Pendopo Kabupaten Malang, Rabu (10/10).
Setelah pembentukan tim, Gunadi beserta tim yang terdiri dari Imam Muslich dan Sudarmadi langsung melakukan rapat koordinasi bersama Bupati Rendra Kresna di Kompleks Pendopo Kabupaten Malang, Rabu (10/10). Koordinasi ini, kata Gunadi, bersifat ringan saja karena bertujuan agar hubungan klien dan kuasa hukum berjalan baik ke depannya. Untuk masalah substansi, Gunadi tak ingin berkomentar banyak mengingat itu wewenang KPK.
Dalam kesempatan tersebut, Gunadi juga menyampaikan, klien sebenarnya belum menerima surat panggilan dari KPK sebagai tersangka. Penetapan status baru ini harus menunggu terlebih dahulu pernyataan resmi dari KPK. Seperti diketahui, KPK sampai Rabu sore (10/10) belum menetapkan Bupati Rendra Kresna sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2011.
Sebagai informasi, data Sprindik menyebutkan Rendra Kresna terlibat dalam kasus gratifikasi DAK 2011. Orang nomor satu di Kabupaten Malang ini diduga menerima suap Rp 600 juta dari dua rekanan. Dua rekanan tersebut dilaporkan telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK.
"(Yang pasti) Kita sebagai kuasa hukumnya akan melakukan pembelaan secara maksimal. Saya enggak mau bicara tentang masalah substansi," katanya menambahkan.