REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Berkas perkara kasus korupsi mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Depok, Harry Prihanto yang diajukan tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipkor) Polres Depok dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok atau P19 karena adanya kekurangan data.
"Berkas perkara yang disampaikan sudah kami kembalikan karena masih ada kekurangan data. Kami minta untuk segera dilengkapi," ujar Kepala Kejari Depok, Sufari saat dikonfirmasi Republika, Rabu (10/10).
Kanit Krimsus Polres Depok, AKP Firdaus mengaku pihaknya sudah menerima pengembalian berkas perkara Nur Mahmudi dan Harry Prihanto dari Kejari Depok. "Kami sampaikan bahwa berkas perkara NMI dan HP telah dikembalikan dan sudah diterima," ujar dia.
Menurut Firdaus, ada beberapa petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilengkapi kemudian saat ini penyidik sedang melengkapi petunjuk JPU tersebut. "Saat ini tim penyidik sedang melengkapi berkas perkara NMI dan HP sesuai petunjuk JPU. Secepatnya akan kami serahkan kambali berkas perkaranya," tegas Firdaus.
Sebelumnya aparat Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sudah menerima berkas tahap pertama kasus korupsi tersangka mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Depok Harry Prihanto dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Depok pada 24 September lalu. Kasi Pidsus Kejari Depok Daniel de Rozari mengatakan pihaknya saat ini sedang mempelajari berkas kasus korupsi mantan kedua pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tersebut.
"Kami sudah membentuk tim dari Seksi Pidsus dan sedang mempelajari berkas tersebut guna kelengkapan berkas dan proses selanjutnya," kata Daniel.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memastikan, berkas kasus dugaan korupsi NMI dan HP telah dilimpahkan ke Kejari Depok. "Pelimpahan berkas itu untuk tahap pertama," jelas dia.
Nurmahmudi pernah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 13 September lalu. Namun meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Nur Mahmudi tidak ditahan. Nur Mahmudi dinilai kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Depok, Jawa Barat.
Dari pemeriksaan itu, penyidik akan melakukan gelar perkara lagi. Dalam kasus ini sudah ada sekitar 80 saksi dan ahli yang diperiksa dan beberapa petunjuk yang didapatkan yang akan dicek kembali.
Nur Mahmudi kini telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan lahan, untuk pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok pada 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 10 miliar. Rencananya jalan selebar lima meter akan diperlebar menjadi 14 meter, namun hingga saat ini jalan tersebut masih belum dilebarkan.
Selain Nur Mahmudi, mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Harry Prihanto juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Kasat Reskrim Polres Depok, Komisaris Polisi Bintoro di Mapolres Depok, Jumat (14/9), pihaknya sudah memeriksa kedua tersangka dalam kasus ini.
Kuasa hukum Nur Mahmudi, Iim Abdul Halim mengungkapkan, kliennya diperiksa dengan 64 pertanyaan yang diajukan tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipokor), Satreskrim Polres Depok. Menurut Iim, substansi pertanyaan pemeriksaan tim penyidik masih normatif seputar pelaksanaan proyek pengadaan lahan dan pembangunan Jalan Nangka.
"Pemeriksaan masih normatif dan tuduhan melanggar pasal 2 dan 3 UU Tipikor," kata Iim.