Kamis 11 Oct 2018 05:19 WIB

Polisi Lengkapi Berkas Perkara Nur Mahmudi

Berkas perkara yang lengkap akan membawa Nur Mahmudi ke persidangan

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail memenuhi panggilan Polres Depok, Kamis (13/9).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail memenuhi panggilan Polres Depok, Kamis (13/9).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Berkas perkara kasus korupsi mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Depok, Harry Prihanto yang diajukan tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipkor) Polres Depok dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok atau P19 karena adanya kekurangan data.

"Berkas perkara yang disampaikan sudah kami kembalikan karena masih ada kekurangan data. Kami minta untuk segera dilengkapi," ujar Kepala Kejari Depok, Sufari saat dikonfirmasi Republika, Rabu (10/10).

Kanit Krimsus Polres Depok, AKP Firdaus mengaku pihaknya sudah menerima pengembalian berkas perkara Nur Mahmudi dan Harry Prihanto dari Kejari Depok. "Kami sampaikan bahwa berkas perkara NMI dan HP telah dikembalikan dan sudah diterima," ujar dia.

Menurut Firdaus, ada beberapa petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilengkapi kemudian saat ini penyidik sedang melengkapi petunjuk JPU tersebut. "Saat ini tim penyidik sedang melengkapi berkas perkara NMI dan HP sesuai petunjuk JPU. Secepatnya akan kami serahkan kambali berkas perkaranya," tegas Firdaus.