Senin 15 Oct 2018 21:30 WIB

Advokat Lucas Gembira Eddy Sindoro Menyerahkan Diri ke KPK

ucas yakin keterangan Eddy akan membuktikan dirinya tidak bersalah.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka kasus suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, Eddy Sindoro tiba di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Tersangka kasus suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, Eddy Sindoro tiba di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat Lukas mengaku bahagia dengan penyerahan diri mantan bos Lippo Grup Eddy Sindoro ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lucas yakin keterangan Eddy akan membuktikan dirinya tidak bersalah.

"Kembalinya Eddy Sindoro itu suatu kabar gembira. Nanti akan terungkap kebenaran yang sebenar- benarnya," kata Lucas usai diperiksa, Senin (15/10).

Menurut Lucas penetapannya sebagai tersangka karena diduga terbukti membantu pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri. Namun, Lucas berkeyakinan setelah penyidik KPK mendapat sejumlah keterangan dari Eddy, Lucas yakin dirinya tak bersalah membantu pelarian Eddy.

"Saya sangat yakin saya tidak bersalah dan saya tidak melakukan apa yang dituduhkan yakni pasal 21. Sama sekali saya tidak lakukan. Ini adalah suatu ke khilafan," tegas Lucas.

Diketahui, Chairman PT Paramount Enterprise Internasional, Eddy Sindoro menyerahkan diri kepada KPK melalui Atase Kepolisian di Singapura, Jumat (12/10) pagi waktu setempat. Diketahui, tersangka suap pengurusan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu telah menghilang sekitar dua tahun dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada sekitar Agustus 2018.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ESI (Eddy Sindoro), penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama," kata Kabiro Humas KPK di Gedung KPK Jakarta, Jumat (12/10).

Adapun sampai saat ini, penyidik KPK telah mengantongi keterangan dari 28 saksi dalam proses penyidikan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat dengan tersangka mantan petinggi Lippo Grup tersebut.  28 saksi tersebut terdiri dari berbagai macam unsur antara lain: staf dan panitera PN Jakarta Pusat, advokat, pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International, dan beberapa pihak swasta lainnya.

KPK dibantu oleh otoritas Singapura serta instansi terkait seperti Polri, Imigrasi, dan kedutaan.  Diketahui, Eddy sudah menghilang sejak dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut, pada Mei 2016. Saat itu dua panggilan penyidik KPK tak digubris Eddy tanpa keterangan yang jelas.

Eddy Sindoro telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2016 dan tak pernah memenuhi panggilan penyidik KPK. Atas sikapnya yang tidak kooperatif, KPK terus mengultimatum agar Eddy Sindoro yang saat itu masih berada di luar negeri segera menyerahkan diri ke lembaga antirasuah.

KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016. Eddy diduga memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait dengan sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group. Sementara Lucas dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement