Rabu 17 Oct 2018 06:40 WIB

KPU-Bawaslu Enggan Kelola Dana Saksi Jika Masuk APBN

Pengelolaan dana saksi bisa menjadi tambahan beban.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mau jika pengelolaan dana saksi partai politik untuk Pemilu 2019 dibebankan ke kedua lembaga tersebut. Itu setelah Komisi II DPR mengusulkan dana saksi untuk Pemilu 2019 dianggarkan penuh oleh Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019.

Sebab, Komisi II DPR menyebut jika usulan dana saksi parpol disetujui, sebaiknya pengelolaan tidak diserahkan ke partai politik, tetapi oleh pengawas Pemilu.

Namun, Ketua Bawaslu Abhan mengungkap bahwa sesuai Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu hanya diamanatkan untuk mengurusi pelatihan saksi Pemilu.

"Bawaslu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu adalah melakukan pelatihan saksi pemilu," kata Abhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10).