REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau Rusidi Rusdan mengatakan 11 kepala daerah di Provinsi Riau melakukan deklarasi dukungan kepada Joko Widodo-Ma'ruf Amin saat cuti pada 10 Oktober lalu. Namun, yang menjadi titik perhatian Bawaslu, yakni pernyataan deklarasi yang mengatasnamakan 11 orang itu sebagai kepala daerahnya masing-masing.
"Secara kebolehan, mereka boleh deklarasi, apalagi semuanya sedang cuti. Akan tetapi, dalam kertas dukungan itu tertulis jelas atas nama bupati mana dan walikota mana. Artinya, (disampaikan) atas nama kelembagaan," kata Rusidi ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (18/10).
Dia melanjutkan, jika 11 orang itu sedang cuti sebagai kepala daerah maka logikanya tidak boleh menandantangani pernyataan yang mengatasnamakan jabatan mereka. Karena itu, Rusidi menyebut tindakan para kepala daerah tersebut melanggar pasal 282 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Sebab, deklarasi mereka menguntungkan salah satu pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2019. Pasal 282 mengatur bahwa pejabat negara tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.