REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin (Jokowi-Ma'ruf) Raja Juli Antoni mengatakan, pihaknya mempersilakan Bawaslu mengusut temuan iklan yang ada di salah satu media cetak nasional. Bawaslu secara resmi telah menyatakan bahwa iklan yang diduga mengandung unsur kampanye dini di media massa itu sudah dijadikan sebagai temuan.
"Silakan proses hukum di Bawaslu. Kami siap mengklarifikasi hal tersebut. Kami tunggu (prosesnya)," ujar Raja Juli saat dijumpai wartawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/10).
Dia pun membenarkan jika TKN bertanggung jawab atas keberadaan iklan yang tayang pada 17 Oktober 2018 itu. Namun, saat disinggung tentang apakah sudah ada pemberhentian penayangan iklan itu, Raja Juli belum dapat memastikan.
"Soal itu saya belum tahu. Saya harus cek siapa penanggung jawab pemasangan iklannya, berapa kali dipasang, dan sebagainya," ungkap dia.
Lebih lanjut, dia pun menyebut kasus iklan ini sudah dikaji secara hukum oleh tim TKN. Opini hukum untuk menghadapi klarifikasi pun sudah disiapkan.
Selain itu, Raja Juli juga mengklaim jika sebelum pemasangan iklan, materinya sudah dikonsultasikan dengan tim hukum TKN. Karena itu, TKN pun menolak jika iklan untuk donasi tersebut merupakan bentuk kampanye.
"Itu tujuannya bukan kampanye. Iklan tersebut adalah pengumuman resmi dari TKN Jokowi-Ma'ruf. Bagaimana kami bisa sampaikan bahwa pengumuman ini kredibel juga tidak ada nomor dan gambarnya? Tetapi, kami siap untuk memberikan klarifikasi," kata Raja Juli menambahkan.
Sebelumnya, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya sudah menjadikan iklan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin di salah satu media cetak nasional sebagai temuan. Jika memenuhi unsur pelanggaran kampanye, akan ada sanksi pidana atas temuan itu.
"Kami sedang mendalami iklan itu sebagai temuan. Saat ini sedang didalami oleh bagian tindak lanjut pelanggaran Bawaslu," ujar Fritz ketika dijumpai wartawan di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (18/10) malam.
Dia melanjutkan, jika ada potensi untuk dilanjutkan sebagai perkara dugaan pelanggaran, akan ada pemanggilan kepada pihak-pihak yang terlibat atas terbitnya iklan itu. Sebab, kata Fritz, iklan Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang sudah terbit di media cetak berpotensi melanggar ketentuan pada Pasal 276 Ayat (2) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal tersebut menyebutkan iklan kampanye di media massa baru bisa dilakukan selama 21 hari sebelum masa tenang. "Artinya, iklan di media cetak itu baru bisa dimulai pada Maret 2019. Maka, jika saat ini sudah ada iklan di media cetak, akan ada potensi pidana dan denda," katanya menegaskan.
Sebagaimana diketahui, iklan yang terbit pada Rabu itu diduga mengarah pada tindakan kampanye dini. Iklan tersebut memuat foto Jokowi dan Ma'ruf Amin serta slogan kampanye mereka. Iklan ini bermaksud menyampaikan informasi alamat untuk menyalurkan donasi kepada TKN paslon capres-cawapres tersebut.
Sebab, iklan tersebut memuat nomor rekening yang mengatasnamakan TKN Jokowi-Ma'ruf dengan alamat sebuah bank cabang di Cut Meutia, Menteng. Nomor telepon untuk donasi tersebut juga dicantumkan dalam iklan.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu (17/10) lalu mengatakan, materi dalam iklan itu sudah bisa digolongkan sebagai citra diri. Sebagaimana diketahui, citra diri berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 merupakan salah satu pengertian kampanye.
Meski saat ini sudah masuk dalam tahapan kampanye,i kampanye di media massa belum diperbolehkan. Kampanye peserta pemilu di media massa hanya diperbolehkan berlangsung selama 21 hari, yakni sejak 24 Maret 2019 dan berakhir pada 13 April 2019.