REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengajukan agar dana saksi partai politik untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ditanggung oleh anggaran negara (APBN). Akan tetapi, sejumlah pihak menolak usulan ini.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menolak usulan agar saksi partai politik dalam pemilu dibiayai melalui APBN. Apalagi, UU no 7/2017 tentang Pemilu tak memuat aturan kewajiban negara membiayai saksi dari parpol.
Undang-undang tersebut dalam pasal 351 saksi hanya mengatur soal biaya pelatihan saksi oleh Bawaslu. "Jadi negara hanya memberi palatihan agar saksi parpol memiliki pemahaman tentang proses di TPS," katanya di Jakarta, Kamis (18/10).
Aplikasi KPU RI untuk melakukan pengecekan data diri dalam DPT. (Antara)
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan dana saksi untuk Pemilu 2019 juga bukan kewajiban negara. Ray pun beralasan alokasi tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kesalahan kalau negara menggelontorkan uang untuk sesuatu yang tidak berdasar. Tidak ada kewajiban dalam undang-undang," ujarnya di Jakarta, Jumat (19/10).
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, saksi dari partai politik bukanlah perangkat yang menentukan sah atau tidaknya pengambilan suara. Partai politik memiliki pilihan untuk mengirim saksi atau tidak saat pengambilan suara dilakukan.
Ray mengatakan, yang diwajibkan ada adalah petugas saksi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atau yang disebut pengawas lapangan yang dibiayai negara. Ray menerangkan pengawas lapangan bekerja di bawah koordinasi Bawaslu.
Dengan demikian, ia menyatakan, pertanggungjawabannya jelas. “Sementara untuk saksi partai politik yang tidak diwajibkan, pertanggung jawabannya tidak jelas,” kata dia.
Selain itu, menurut Ray, saksi dari partai politik bukan tolok ukur dan dasar suatu pemilihan ditetapkan jujur dan adil atau tidak. "Tidak menentukan demokratis. Saksi tidak membatalkan kesahihan pemilu," kata Ray.
Pemerintah tolak
Ilustrasi pemilihan umum (Pemilu)
Usulan tentang pembiayaan dana parpol oleh anggaran negara ini pertama kali muncul dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri, Selasa (16/10). Kala itu, sejumlah anggota DPR mengusulkan dana saksi parpol untuk Pemilu 2019 dibiayai APBN.
Usulan tersebut menyebutkan, dana saksi dibutuhkan untuk memastikan adanya saksi masing-masing parpol. Dengan demikian, pemilu yang jujur adil dapat tercipta.
Sebab, dalam pengalaman pilkada, ada parpol-parpol yang tidak ada saksinya di TPS sehingga rawan penyelewengan suara. Badan Anggaran (Banggar) DPR RI langsung merespons usulan dari Komisi II DPR tersebut.
Banggar DPR RI menerima usulan anggaran dana saksi untuk Pemilu 2019 Rp 3,9 triliun agar dianggarkan dalam APBN 2019. Dana saksi itu diberikan kepada parpol dengan pengelolaannya diserahkan kepada Bawaslu.
Namun, pemerintah keberatan karena tidak diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kementerian Keuangan mengungkap dana saksi partai politik untuk Pemilu 2019 tidak termasuk yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019.
"Dapat kami sampaikan Pak dalam UU Pemilu, dana saksi itu tidak dimasukkan, Jadi sesuai ketentuan UU Pemilu itu dana saksi hanya untuk pelatihan, yang kemudian anggarannya dimasukkan dalam Bawaslu, jelas dalam UU Pemilu," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/10).
Ia menegaskan pemerintah pun menganggarkan sesuai dengan amanat UU Pemilu bahwa yang dibiayai hanya pelatihan saksi, bukan dana saksi. Askolani menjelaskan secara umum pemerintah mengalokasikan Rp 16 triliun untuk tahun 2018 dan Rp 24,8 untuk tahun 2019 dalam mendukung pelaksanaan pemilu serentak 2019.
"Tentunya untuk 2019 dan 2018 itu semua sesuai amanat UU Pemilu, kami laksanakan untuk pelatihan saksi," kata Askolani.
Baca Juga:
- Jika Dirata-rata, Tiap Hari Ada 41 Pemilu di Indonesia
- Pemilu 2019, KY Ikut Lakukan Pengawasan Tindak Pidana Pemilu
Terus upayakan
Azis Syamsudin. (Antara)
Kendati demikian, DPR RI tidak berputus asa. Ketua Badan Anggaran DPR Azis Syamsudin mengaku terus memperjuangkan usulan dana saksi partai politik untuk Pemilu 2019 dibiayai oleh APBN. “Kami lagi terus menjajaki jalan bagaimana caranya supaya dana saksi bisa dianggarkan sehingga semua parpol bisa melihat ini secara pelaksanaan di tiap-tiap TPS itu bisa terlaksana," ujar Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/10).
Politikus Partai Golkar itu menilai resistensi pemerintah bisa jadi karena besaran pengajuan dana saksi Pemilu sebesar Rp 3,9 Triliun. “Ini lagi dibahas di dalam Panja A. Nanti dalam panja A tentu kita lihat lagi dalam rapat kerja situasinya seperti apa," kata anggota Komisi III DPR tersebut.
Ia juga tidak membantah jika usulan pembiayaan dana saksi Pemilu tersebut mendapat kritikan banyak pihak karena menambah bebas postur anggaran negara. Selain itu, usulan pembiayaan dana saksi itu juga di luar dari yang diatur UU Pemilu.
Menurut, Aziz, kebutuhan saksi penting bagi partai politik di Pemilu 2019. Namun, pembiayaan saksi yang cukup besar menyulitkan parpol yang tidak memiliki dana besar untuk menyediakan saksi di semua TPS.
Baca Juga:
- Lembaga Penyiaran Diminta Beritakan Pemilu dengan Merata
- Hoaks Bisa Jadi Akar Konflik Jelang Pemilu 2019
- Bawaslu dan KPU Enggan Kelola Dana Saksi Pemilu
Dana saksi penting bagi parpol
Abdul Kadir Karding. (Republika)
Ketua DPP PKB Abdul Kadir Karding mengatakan partai politik mendorong para caleg aktif mendanai ongkos politiknya tanpa bergantung dari partai. Namun, ia menjelaskan, caleg mengalami kesulitan mendanai ongkos politiknya karena komponen pembiayaan sangat banyak, termasuk dalam pembiayaan saksi di TPS.
"Jangan berharap ada partisipasi dari rakyat, itu terlalu utopis. Bantuan-bantuan yang banyak dari pengusaha itu juga tidak banyak dari partai-partai kami. Kami partai menengah," ujarnya.
Ia memperkirakan butuh dua saksi untuk tiap TPS sedangkan jumlah TPS diperkirakan mencapai 82 ribu. Artinya, total kebutuhan saksi mencapai 164 ribu.
"Taruhlah satu saksi Rp 200 ribu itu berapa duit yang dibutuhkan? Tentu tidak bisa dipenuhi oleh partai-partai. Nah, oleh karena itu, sepanjang APBN mampu itu bagus, tetapi saran saya pelaksanaannya jangan partai-partai," terangnya.
Ia menyarankan pengelolaan saksi diserahkan pada Bawaslu atau lembaga independen lainnya. Sehingga, pelaksanaannya berlangsung dengan prinsip transparan dan jujur.
Dengan demikian, ia yakin kecurangan dalam pemilu bisa dikurangi. "Kalau tidak, akan banyak bagi partai-partai yang tidak bisa menempatkan saksi di TPS dan itu akan mungkin terjadi kecurangan karena tidak diawasi,” kata dia.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon
Karding bukan satu-satunya politikus DPR RI yang sepakat dengan usulan dana saksi. Wakil Ketua DPR yang juga politikus Partai Gerindra Fadli Zon menyambut baik jika negara mampu membiayai dana saksi.
Menurutnya dana saksi menjadi salah satu masalah besar bagi demokrasi. "Kalau kita bisa anggarkan saksi atau dibantu sekian persen untuk anggaran saksi APB, saya kira bagus bagi demokrasi kita, kalau tidak memang kesulitan," ucapnya.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah juga berpendapat dana saksi perlu dibiayai negara agar tidak ada persaingan yang tidak sehat terkait pembiayaan saksi. "Nanti kalau ada partai yang uangnya banyak bisa memonopoli kontrol terhadap saksi. Bisa dicurigai sebagai kecurangan," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/10).
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan berpendapat alokasi dana saksi oleh negara dapat mencegah partai politik untuk korupsi. Sebab, ia tak memungkiri, pembiayaan dana saksi didapat dari cara-cara koruptif.
"Ya lebih bagus transparan dibiayai negara seperti itu. Ketimbang tidak dibiayai tapi nyolong,” kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/10).
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan
Jalan tengah
Namun, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menyatakan partainya lebih memilih jalan tengah, yakni menyerahkan kepada hasil kesepakatan lintas fraksi dan pemerintah. Persoalan dana saksi ini memang harus diselesaikan secara berkeadilan.
Dengan demikian, kata Saleh, semua peserta pemilu merasa tidak tertinggal atau ditinggalkan. “Dana saksi itu memang besar. Tidak heran ada partai yang tidak bisa memenuhinya. Tentu tidak adil dengan partai besar yang memiliki logistik yang lebih banyak,"ujar Saleh saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (19/20).
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa Amaliah mengatakan ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan terkait anggaran dana untuk saksi. Terkait saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS), apakah Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan ketentuan saksi partai berbeda dengan saksi untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan saksi untuk pemilihan presiden (Pilpres).
Baca Juga: Swing Voters Diharapkan tidak Golput pada Pemilu 2019
"Jika ya, berarti per TPS diperlukan 18 orang minimal. Meskipun logikanya sih penyelenggara dan pengawas pemilu dibiayai negara. Akan tetapi, perlu pengkajian lebih dalam kondisi seperti apa yang memungkinkan negara membiayai saksi," ujar Ledia saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (19/10).
Sementara, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menolak usulan agar pemerintah menanggung seluruh dana saksi. Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Media dan Komunikasi Publik Willy Aditya menegaskan saksi pemilu merupakan bagian dari instrumen partai sehingga partai politik harus menanggung biaya operasional kader yang menjadi saksi.
Willy mengatakan pemerintah harus mengeluarkan dana sekitar Rp 2,5 triliun jika dana saksi ditanggung APBN. Hal itu menurut Willy "melukai" hati rakyat Indonesia sehingga lebih baik digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.