REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus mendalami dugaan kampanye dini pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin lewat iklan donasi di media cetak nasional, Media Indonesia dan Koran Sindo. Rencananya, Bawaslu akan mengklarifikasi Media Indonesia (MI) pada Senin (22/10) besok.
Klarifikasi ini setelah Bawaslu belum dapat menggali keterangan pihak Media Indonesia terkait pemuatan iklan tersebut pada Jumat (19/10) kemarin. "Iya, rencananya begitu (kembali mengklarifikasi Media Indonesia)," ujar Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochamad Afifuddin saat dihubungi wartawan, Ahad (21/10).
Untuk pemuatan dugaan kampanye dini di Koran Sindo, Bawaslu akan menjadwalkan pada proses klarifikasi berikutnya. Ia belum dapat memastikan pihak lain yang akan diminta keterangan terkait pemasangan itu sampai klarifikasi dari kedua media massa itu dilakukan.
Menurut Afifuddin, dalam proses klarifikasi dugaan kampanye dini media cetak pasangan nomor urut 01 itu, Bawaslu yang akan mendatangi dua media cetak tersebut. Afifuddin beralasan dugaan kampanye dini media cetak itu merupakan temuan Bawaslu.
Karena itu, Bawaslu yang akan menelusuri langsung penanggung jawab pemuatan konten yang diduga mengandung unsur kampanye tersebut. "Penelusuran semacam melengkap informasi yang belum kami dapatkan terkait pemesannya siapa, pemasangan siapa, rencananya Senin sore jam 14.00 WIB," ujar Afifuddin.
Afifuddin menerangkan Bawaslu dalam mendasari temuan dugaan kampanye dini tersebut mengacu pada definisi citra diri karena terdapat nomor pasangan, logo, dan foto pasangan calon. Citra diri berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 merupakan salah satu pengertian kampanye.
Iklan tersebut memuat foto Jokowi dan Ma'ruf Amin dan slogan kampanye mereka yang memuat nomor rekening yang mengatasnamakan TKN Jokowi-Ma'ruf dengan alamat sebuah bank cabang Cut Meutia, Menteng. Iklan tersebut hendak menyampaikan informasi alamat untuk menyalurkan donasi kepada Tim Kampanye Nasional (TKN) Paslon Capres-cawapres tersebut.
Namun, yang menjadi persoalan, meski saat ini sudah masuk tahapan kampanye, kampanye media massa baru boleh dilakukan Maret 2019 mendatang. Ketua KPU Arief Budiman yang dikonfirmasi sebelumnya belum dapat menyimpulkan apakah pemasangan iklan tersebut bagian dari pelanggaran. Menurutnya, saat ini dugaan kampanye dini tersebut sedang diteliti oleh Bawaslu.
Namun, ia mengimbau seluruh pihak untuk benar-benar memahami aturan dalam Pemilu agar tidak muncul persoalan di kemudian hari. "Apa ini masuk kategori pelanggaran atau tidak, kan sedang diteliti. Ditunggu saja," kata Arief.
Namun, Arief menegaskan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye dibuat sedemikian rupa untuk diikuti oleh peserta Pemilu. Ia juga membantah jika ada pihak yang menyatakan belum ada aturan khusus terkait kategori citra diri bagi capres dan cawapres.
Meski tidak ada aturan khusus mengenai definisi kategori citra diri pasangan calon presiden, keduanya adalah bagian dari peserta Pemilu. "Peserta pemilu itu siapa? Calon DPD Parpol, dan paslon capres. Jadi kalau ada gambar logo parpol sama dengan adanya gambar calon DPD dan paslon, karena dia peserta Pemilu," kata Arief.
"Capres-cawapres, ada peserta pemilunya, pasangan capres cawapres, ada norutnya. 01 atau 02. Maka bisa disimpulkan citra diri atau tidak. Untuk menyimpulkan itu sedang dalam tahap kajiannya," ujar Arief lagi.