Senin 22 Oct 2018 13:25 WIB

Polda Jatim Panggil Paksa Ahmad Dhani Jika Hal Ini Terjadi

Ahmad Dhani, Kamis (18/10), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andri Saubani
Ahmad Dhani melaporkan EF ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/10) atas dugaan intimidasi.
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Ahmad Dhani melaporkan EF ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/10) atas dugaan intimidasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Polda Jawa Timur (Jatim) akan memanggil paksa musisi Ahmad Dhani jika calon anggota legislatif (caleg) Gerindra itu tak memenuhi panggilan terhadap surat panggilan pada 24 Oktober. Saat ini, kata Kabid Humas Polda Jatim Komisaris besar Polisi Frans Barung Mangera, pihaknya masih menunggu respons Ahmad Dhani hingga 23 Oktober 2018, atas surat panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan pekan lalu.

Jika hingga 23 Oktober, Ahmad Dhani tidak juga memenuhi panggilan, lanjut Barung, maka akan kembali dilayangkan surat penggilan pada 24 Oktober 2018. Barung melanjutkan, jika setelah dilayangkannya kembali surat, dan yang bersangkutan tetap tidak mengindahkan panggilan, maka akan dikeluarkan surat perintah membawa tersangka.

Baca juga

Artinya, Ahmad Dhani akan dijemput paksa jika tetap tidak menghadiri pemeriksaan. "Kalau nanti yang bersangkutan tetap tidak datang untuk diperiksa? Ya (akan dilakukan upaya) dengan surat perintah membawa (tersangka)" ujar Barung.

Sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus pencemaran nama baik. Di mana dalam sebuah video yang sempat viral, dirinya menyebut "Banser idiot". Penetapan tersangka tersebut, dilakukan Polda Jatim setelah memeriksa saksi-saksi terkait, dan juga ahli.

Dalam kasus ini, polisi juga telah mengirimkan status cegah tangkal (cekal) ke pihak Kanwil Imigrasi Surabaya pada Jumat (19/10). Pencegahan dilakukan sebagai antisipasi untuk mencegah yang bersangkutan menghindari agenda pemeriksaan, dengan bepergian ke luar negeri.

Barung menegaskan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap suami Mulan Jameela dengan status sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pekan lalu. Namun, ketika jadwal pemeriksaan tiba, yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut.

Tim advokasi Badan Pemenangan Provinsi Prabowo-Sandiaga Jawa Timur menegaskan tak menemukan unsur pencemaran nama baik oleh musisi Ahmad Dhani pada video yang dijadikan dasar penetapan tersangka. Kesimpulan itu setelah tim advokasi menggelar rapat sekaligus mempelajari video Ahmad Dhani dan penetapan statusnya tidak memenuhi syarat.

Wakil Ketua BPP Prabowo Subianto-Sandiaga Jawa Timur, Renville Antonio, kepada wartawan di Surabaya, Sabtu (20/10), mengatakan, dalam video tersebut Dhani tidak menyebut ada subjek dari tindakan pencemaran nama baik. Sebaliknya, ia justru sedang meminta maaf kepada pendukungnya karena tidak bisa keluar dari Hotel Majapahit karena diadang sekelompok orang.

"Mas Ahmad Dhani juga tidak menyebut secara spesifik sebagai ungkapan kekesalan, sehingga dapat disimpulkan tidak ada niat jahat untuk menghina, karena dalam video itu untuk meminta maaf kepada audiens," ujarnya lagi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement