REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persoalan halal sudah menjadi fokus MUI sejak 30 tahun silam. Sebab, penentuan halal atau tidaknya suatu produk bukanlah perkara mudah, mengingat perkembangan produk makanan, minuman dan kosmetik yang semakin cepat.
Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Aminudin Yakub mengatakan, hingga kini, MUI hanya mampu memberikan sertifikasi halal pada 300 ribu produk saja, meski jumlah produk semakin meningkat. Kata dia, sejatinya MUI membutuhkan setidaknya 30 ribu auditor halal untuk memeriksa kehalalan produk yang semakin hari semakin banyak.
"Namun sejatinya, hingga saat ini, MUI hanya memiliki sekitar seribu auditor halal dan satu LPH saja, yaitu LPPOM MUI," katanya.
Hal ini juga diakui oleh Wakil Direktur LPPOM MUI Osmena Gunawan. Osmena mengaku, sangat meyayangkan sikap pemerintah yang tidak peduli dengan program penggarapan produk halal yang selama ini diperjuangkan LPPOM MUI sendiri.
“Kami sebenarnya malu dengan negara lain. Padahal kita pionirnya (Jaminan Produk Halal), tapi malah kita yang tertinggal dengan negara minoritas Muslim. Negara, saya kira juga tidak care dengan program ini,” kata Osmena saat mengunjungi gedung Republika, akhir pekan
Padahal, selama ini LPPOM MUI telah dipercaya dan diyakini oleh banyak negara untuk meneliti kehalalan produk, mengingat LPPOM MUI telah memenuhi standar ISO 17065 yang merupakan Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Produk, Barang dan Jasa. Bahkan LPPOM MUI telah bekerjasama dengan negara-negara maju seperti Korea Selatan, Shanghai dan Taiwan.
Dia juga mengaku, masih meragukan keseriusan pemerintah dalam mengurus program penegakkan produk halal, mengingat belum rangkumnya Peraturan Pemerintah Jaminan Produk Halal (PP JPH). Dia juga menganggap, dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) masih belum dapat menjamin apapun.
“PP JPH sampai saat ini belum juga disahkan padahal batasnya 2019. Adanya BPJPH dan rencana pendirian LPH di kampus-kampus juga sampai saat ini masih belum ada kejelasan,” ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap, Peraturan Pemerintah (PP) terkait Jaminan Produk Halal (JPH) bisa segera disahkan oleh pemerintah. Karena, jika PP JPH itu tidak diterbitkan, BPJPH tidak dapat melakukan sertifikasi halal.
"Pertama yang terkait dengan rancangan PP. Ini tinggal akhir karena kita tinggal menunggu paraf. Ini tinggal finalisasi. Mudah-mudahan bulan ini, tidak sampai menunggu akhir tahun, ini (PP PJH) bisa dilahirkan," ujar Lukman