Senin 22 Oct 2018 14:31 WIB

Ratna Diperiksa Terkait Komunikasi dengan BPN Prabowo-Sandi

Ratna memberikan keterangan tambahan soal komunikasi dengan sejumlah pihak.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Ratna Puspita
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) dikawal petugas saat akan menjalani tes kesehatan di Biddokes Polda Metro jaya, Jakarta, Rabu (10/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) dikawal petugas saat akan menjalani tes kesehatan di Biddokes Polda Metro jaya, Jakarta, Rabu (10/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka dugaan kabar bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/10) hari ini. Ratna diminta keterangannya oleh penyidik seputar komunikasinya dengan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, membenarkan adanya pemeriksaan tambahan terhadap kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya. Namun, ia enggan menjelaskan dengan detail seputar pemeriksaan terkait orang-orang yang pernah dihubungi oleh Ratna Sarumpaet tersebut.

“Seputar komunikasi melalui handphone dengan pihak-pihak lain, untuk nama-nama secara personal tidak dapat saya sebutkan,” kata Insank ketika dihubungi Senin hari ini.

Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks. Kepada BPN Prabowo-Sandi, ia mengaku wajahnya lebam karena dianiaya orang tidak dikenal.

Pengakuan ini membuat foto wajah lebamnya viral di media sosial dan diubggah sejumlah politisi ternama. Setelah mengakui kebohongannya, Ratna justru hendak pergi ke Cile untuk menghadiri sebuah acara di sana.

Lantaran sempat diduga akan melarikan diri, Ratna dibawa dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, pada Kamis (4/10). Polisi juga menyatakan Ratna sudah ditetapkan sebagai tersangka ketika dibawa ke Polda Metro Jaya.

Atas kasus ini, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti pihak Rumah Sakit Khusus Bedah Binda Estetika, Menteng, Jakarta Pusat; Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal; Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais; Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro; serta Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang. Ratna Sarumpaet dijerat dengan pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE, dan terancam 10 tahun penjara. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement