Senin 22 Oct 2018 21:05 WIB

KPU Setuju Bawaslu Periksa Iklan Diduga Bermuatan Kampanye

TKN menolak jika iklan untuk donasi tersebut dianggap kampanye.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, menyatakan setuju dengan sikap Bawaslu yang saat ini sudah mulai melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal dalam bentuk iklan sumbangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. KPU menyatakan siap memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus ini.

"Menurut saya (pemeriksaan Bawaslu) baik, karena itu harus ditangani," ujar Wahyu ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/10) petang.

Sebagai bagian dari gugus tugas, KPU menurutnya akan hadir jika dimintai keterangan sebagai saksi ahli. "Percayalah kami akan menangani setiap dugaan yang dilaporkan oleh masyarakat, tim kampanye, dan sebagainya. Gugus tugas akan mendiskusikan setiap dugaan pelanggaran," jelas Wahyu.

Namun, terkait dengan adanya unsur citra diri, visi dan misi yang ada dalam iklan yang tayang di dua koran nasional itu, Wahyu menyebut masih akan dibahas oleh gugus tugas.

Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan tim kampanye nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin berpotensi diperiksa atas kasus iklan sumbangan di dua media cetak nasional. Ratna menyebut pemasangan iklan itu sudah terindikasi melanggar aturan karena merupakan bentuk kampanye di luar jadwal.

Ratna menjelaskan, Bawaslu sebelumnya menjadikan iklan yang terbit di Media Indonesia dan Koran Sindo itu sebagai temuan. Saat sedang melakukan penelusuran, kata Ratna, ada laporan ke Bawaslu soal iklan itu.

"Laporan itu kami registrasi pada Jumat (19/10) lalu. Kemudian kami akan melakukan pemeriksaan atas kasus ini selama 14 hari kerja, terhitung sejak Jumat," ujar Ratna ketika dikonfirmasi wartawan, Senin siang.

Untuk diketahui, iklan Jokowi-Ma'ruf terbit di Media Indonesia Rabu (17/10) lalu. Dalam iklan tersebut memuat foto Jokowi dan Ma'ruf Amin dan slogan kampanye mereka. Selain itu, iklan juga memuat nomor rekening yang mengatasnamakan TKN Jokowi-Ma'ruf dengan alamat sebuah bank cabang Cut Meutia, Menteng.

Nomor telepon untuk donasi tersebut juga dicantumkan dalam iklan. Jika ditilik dari materinya, iklan bertujuan menyampaikan informasi alamat untuk menyalurkan donasi kepada Tim Kampanye Nasional (TKN) Paslon Capres-cawapres tersebut.  Iklan yang sama juga terbit di Harian Media Indonesia pada Kamis (18/10).

KPU dan Bawaslu pun sebelumnya sudah menyatakan materi yang ada dalam iklan sudah bisa digolongkan sebagai citra diri. Sementara itu, citra diri berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 merupakan salah satu pengertian kampanye.

Sementara itu, dalam PKPU Kampanye Nomor 23 Tahun 2018 telah diatur bahwa Kampanye peserta pemilu di media massa hanya diperbolehkan berlangsung selama 21 hari, yakni sejak 24 Maret 2019 dan berakhir pada 13 April 2019. Dengan demikian, saat ini belum boleh melakukan kampanye di media massa. 

Sementara, Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin (Jokowi-Ma'ruf) Raja Juli Antoni mengatakan, pihaknya mempersilakan Bawaslu mengusut temuan iklan yang ada di salah satu media cetak nasional. Bawaslu secara resmi telah menyatakan bahwa iklan yang diduga mengandung unsur kampanye dini di media massa itu sudah dijadikan sebagai temuan.

"Silakan proses hukum di Bawaslu. Kami siap mengklarifikasi hal tersebut. Kami tunggu (prosesnya)," ujar Raja Juli saat dijumpai wartawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/10).

Dia pun membenarkan jika TKN bertanggung jawab atas keberadaan iklan yang tayang pada 17 Oktober 2018 itu. Namun, saat disinggung tentang apakah sudah ada pemberhentian penayangan iklan itu, Raja Juli belum dapat memastikan.

"Soal itu saya belum tahu. Saya harus cek siapa penanggung jawab pemasangan iklannya, berapa kali dipasang, dan sebagainya," ungkap dia.

Lebih lanjut, dia pun menyebut kasus iklan ini sudah dikaji secara hukum oleh tim TKN. Opini hukum untuk menghadapi klarifikasi pun sudah disiapkan.

Selain itu, Raja Juli juga mengklaim jika sebelum pemasangan iklan, materinya sudah dikonsultasikan dengan tim hukum TKN. Karena itu, TKN pun menolak jika iklan untuk donasi tersebut merupakan bentuk kampanye.

"Itu tujuannya bukan kampanye. Iklan tersebut adalah pengumuman resmi dari TKN Jokowi-Ma'ruf. Bagaimana kami bisa sampaikan bahwa pengumuman ini kredibel juga tidak ada nomor dan gambarnya? Tetapi, kami siap untuk memberikan klarifikasi," kata Raja Juli menambahkan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement