Selasa 23 Oct 2018 13:19 WIB

Ahmad Dhani Siap Penuhi Panggilan Polda Jatim

Hari ini adalah batas akhir Ahmad Dhani mengkonfirmasi surat panggilan kepolisian.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Ahmad Dhani melaporkan EF ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/10) atas dugaan intimidasi.
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Ahmad Dhani melaporkan EF ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/10) atas dugaan intimidasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) pada Kamis (25/10). Menurut dia, pentolan kelompok musik Dewa 19 itu siap kooperatif dalam menuntaskan kasus yang menimpanya.

Ia mengatakan, hari ini, Selasa (23/10), merupakan batas akhir bagi Dhani mengonfirmasi panggilan pertamanya sebagai tersangka. Jika panggilan pertama tak direspons, Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan kedua.

"Hari ini kita akan mengonfirmasi ke Polda Jawa Timur, bahwa Mas Dhani akan siap pemeriksaan hari Kamis," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (23/10).

Meski akan koperatif, Aldwin menilai, sikap aparat kepolisian dalam menangani kasus Dhani agak berlebihan. Selain itu, penetapan status tersangka cenderung terburu-buru.

Ia menjelaskan, dalam perkara penghinaan atau pencemaran nama baik, harus ada subjek yang konkret. "Karena pasal 27 ini bukan norma hukum baru, harus berdasarkan 310, 311 KUHP. Syaratnya harus ada nama subjek hukum yang disebut. Nah di video itu tidak ada subjek hukum yang disebut siapa, nggak jelas," kata dia.

Karena itu, Aldwin menilai, tidak ada unsur pidana yang dilanggar oleh kliennya. Ia menegaskan, dalam kasus penghinaan atau pencemaran nama baik, subjek hukum yang disebut harus konkret.

Ia juga menyayangkan adanya pencegahan kepada Dhani untuk bepergian ke luar negeri. Hal itu juga dinilai berlebihan oleh kuasa hukum Dhani.

"Jangan sampai masyarakat menilai, gara-gara kapasitas Mas Dhani sebagai aktivis oposisi, diperlakukan lain atau lebih keras oleh Polda Jawa Timur," kata dia.

Menurut dia, polisi tak pernah melakukan pencegahan perjalanan ke luar negeri untuk tersangka dalam kasus serupa lainnya. Ia mencontohkan kasus yang menimpa akademisi Ade Armando yang telah melakukan penodaan agama.

Aldwin menjelaskan, sebenarnya telah dikeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus Ade. Namun, LBH Bang Japar kembali meminta praperadilan untuk kasus tersebut, sehingga posisinya kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Meski pihak kepolisian telah memerintahkan untuk melakukan pengusutan, kata Aldwin, hingga kini tak ada kejelasan mengenai kasus tersebut. Apalagi, lanjut dia, pencegahan pergi ke luar negeri bagi Ade tak juga dikeluarkan.

"Padahal itu jelas perkara yang berhubungan dengan publik langsung, tidak juga sampai dicegah. Harusnya kan equal, perlakuannya sama. Jadi kita menuntut sikap profesionalisme dari Polda Jatim lah," tegas dia.

Dhani sendiri dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2), dan/atau 27 Ayat (3), serta Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dhani diduga melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan, serta melakukan ujaran kebencian.

Polda Jatim akan memanggil paksa musisi Ahmad Dhani jika calon anggota legislatif (caleg) Gerindra itu tak memenuhi panggilan terhadap surat panggilan pada 24 Oktober. Saat ini, kata Kabid Humas Polda Jatim Komisaris besar Polisi Frans Barung Mangera, pihaknya masih menunggu respons Ahmad Dhani hingga 23 Oktober 2018, atas surat panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan pekan lalu.

Jika hingga 23 Oktober, Ahmad Dhani tidak juga memenuhi panggilan, lanjut Barung, maka akan kembali dilayangkan surat penggilan pada 24 Oktober 2018. Barung melanjutkan, jika setelah dilayangkannya kembali surat, dan yang bersangkutan tetap tidak mengindahkan panggilan, maka akan dikeluarkan surat perintah membawa tersangka.

Artinya, Ahmad Dhani akan dijemput paksa jika tetap tidak menghadiri pemeriksaan. "Kalau nanti yang bersangkutan tetap tidak datang untuk diperiksa? Ya (akan dilakukan upaya) dengan surat perintah membawa (tersangka)" ujar Barung.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement