REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Temuan fosil gajah purba dari kawasan Hutan Kaliampo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang berhasil dievakuasi dimungkinkan untuk dimasukkan ke dalam daftar benda cagar budaya.
"Untuk saat ini, fosil tersebut dititipkan di Museum Patiayam Kudus," kata Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Pati Paryanto di Pati, Selasa (23/10).
Ia mengungkapkan untuk mencatatnya sebagai benda cagar budaya, tentunya menunggu semua sarana dan prasarananya tersedia. Salah satunya, kata dia, tentunya harus tersedia tempat untuk menyimpan benda-benda bersejarah tersebut.
Selain itu, lanjut dia, harus menunggu hasil penelitian terhadap fosil purba tersebut untuk mengungkap umur dan panjangnya. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati saat ini mencatat ada 205 cagar budaya.
Ratusan benda cagar budaya tersebut diperkuat dengan Surat Keputusan Bupati Pati nomor 556/2730 tahun 2016 tentang Jenis Cagar Budaya di Kabupaten Pati.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, jumlah fosil yang ditemukan mencapai puluhan fragmen fosil gajah purba jenis stegodon, meliputi tulang rusuk dan tulang belakang.
Penemuan fosil tersebut, berawal dari kecurigaan salah seorang warga yang berada di kawasan hutan di Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
Selanjutnya, temuan benda mencurigakan dalam kondisi masih terkubur di tanah itu dilaporkan kepada instansi terkait, kemudian diteruskan ke Balai Pelestarian Situs Manusia Purba (BPSMP) Sangiran.
Temuan fosil purba tersebut, merupakan yang pertama kalinya ditemukan di wilayah Pati. Proses evakuasi fosil tersebut, membutuhkan waktu yang lama karena berlangsung sejak 25-29 September 2018.
Pemkab Pati juga mewacanakan untuk membuat museum guna menyimpan benda-benda bersejarah yang ada di daerah tersebut, termasuk fosil purba tersebut.