Rabu 24 Oct 2018 17:14 WIB

OPD DIY tidak Mau Gunakan Danais Kena Penalti

Karena danais itu bagian dari proses, bukan tambahan 'gawean'.

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Yusuf Assidiq
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X
Foto: RepublikaTV/Wahyu Suryana
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X

REPUBLIKA.CO.ID,  YOGYAKARTA – Gubernur  DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan akan mempenalti OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang tidak mau melaksanakan dana keistimewaan (danais). Pasalnya, penggunaan danais merupakan bagian dari proses pembangunan.

 

“Biarpun kinerjanya tertinggi, kalau ada OPD yang tidak mau menggunakan danais, maka diturunkan nilainya. Karena danais itu bagian dari proses, bukan tambahan 'gawean' (red. pekerjaan),” kata Sultan, di hadapan para pejabat OPD dan kepala daerah kabupaten/kota se DIY pada Rapat Kerja Pengendalian Pembangunan Daerah Triwulan III 2018 dengan tema 'Membangun Sinergi Sakip untuk Peningkatan Kinerja Pelayanan Publik', di Grand Inna Malioboro Yogyakarta.

Pada kesempatan ini, gubernur DIY ini mengakui kinerja kegiatan triwulan III 2019 baik di eselon II dan III sudah di atas 8 . “Meskipun kinerjanya terburuk tetapi nilainya sudah 8. Karena itu pada kesempatan ini akan mengumumkan bukan kinerja terbaik dan terburuk, melainkan pengguna anggaran tertinggi dan terendah,” kata Sultan.

Sultan mengemukakan kinerja terendah di triwulan III 2018 pengguna anggaran adalah Dinas Kebudayaan DIY, sedangkan pengguna anggaran tertiinggi adalah Dinas Kelautan dan Perikanan DIY. Sementara itu kuasa pengguna anggaran  terendah adalah Balai Layanan Pendidikan Menengah Kabupaten Sleman, sedangkan yang tertinggi KPPD (Kantor Pelayanan Pajak Daerah) Kota Yogyakarta. "Harapan saya di triwulan IV 2018 semua kinerjanya tertinggi," ujarnya.

Sementara itu, Menteri PAN RB (Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi) Syafruddin mengatakan Pemda DIY adalah pemerintah daerah dengan pelaksanaan Sakip (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan) terbaik di Indonesia. Capaian itu, tambahnya, patut menjadi contoh bagi daerah lain.

Dikatakan, peran Sakip mendorong instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan manfaat/hasil atas setiap rupiah anggaran yang mereka gunakan. Instansi pemerintah tidak boleh lagi hanya memikirkan besaran realisasi fisik dan serapan anggaran, tetapi memikirkan apakah keberadaannya sudah memberikan hasil/manfaat nyata yang dirasakan oleh masyarakat.

Kepala Bappeda DIY Tavip Agus Rayanto mengungkapkan gap realisasi fisik  triwulan III 2018 sebesar 2,63 persen yakni dari target 80,99 yang terealisasi 78,36 persen. Sedangkan gap realisasi keuangan triwulan III 2018 sebesar 25,2 persen yakni dari target 75,46 persen yang teralisasi baru 50,26 persen.

Gap yang muncul disebabkan antara lain keterlambatan pelaksanaan dana BOS karena keterbatasan SDM, keterlambatan pencairan dana DAK dari pusat, keterlambatan penyaluran bantuan hibah, keterlambatan pelaksanaan kegiatan karena tergantung dengan agenda pemerintah/ pihak lain, misalnya penerimaan CPNS, ISO, keterlambatan pelaksanaan kegiatan karena menunggu musim hujan/pasokan air.

Sehubungan dengan hal itu, Bappeda DIY memberikan rekomendasi antara lain pelaksanaan hibah dilaksanakan lebih awal sehingga cukup waktu untuk untuk melakukan proses pendampingan pada tahun berjalan, penyelesaian proses lelang berpedoman pada Inpres I Tahun 2015. Untuk menyelesaikan proses lelang paling lambat akhir Maret tahun berjalan khusus untuk pekerjaan konstruksi.

Di bagian lain, Tavip mengungkapkan progres dana keistimewaan tahap keII sampai Maret 2018 pada semua urusan (kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, tata ruang), kinerja keuangan masih belum optimal, kinerja fisik juga belum diikuti tertib kinerja penganggaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement