Selasa 30 Oct 2018 12:49 WIB

Suap Bupati Cirebon, KPK Sita Honda Jazz

Tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen proyek dan dokumen kepegawaian.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/10).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita satu unit mobil terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra. Pada Senin (29/10) penyidik melakukan penggeledahan di  enam lokasi. Beberapa lokasi itu diantaranya, Kantor Dinas PUPR, rumah Kepala Dinas PUPR, rumah Kepala Bidang Bintek dan rumah saksi lain di Cirebon.

"Dari salah satu lokasi penyidik menyita 1 unit mobil Honda Jazz," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Selasa (30/10).

Selain menyita satu unit mobil, dalam penggeledahan itu, tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen proyek dan dokumen kepegawaian. Sebelumnya, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan selama tiga hari berturut-turut di 15 lokasi yakni  sejak Jumat (26/10) sampai Ahad (28/10).

Pada Ahad (28/10), tim penyidik menyita 3 mobil dan uang senilai ratusan juta rupiah. Penyitaan dilakukan dari Rumah Dinas Bupati Sunjaya Purwadisastra, Rumah mertua Sunjaya dan Rumah anak Sunjaya. 3unit mobil jenis Honda HRV, Pajero dan Jazz, serta BBE (barang bukti elektronik), dan juga uang dalam pecahan Rupiah, dollar AS dan Riyal dengan jumlah sekitar Rp 400 juta.

Kemudian, pada Sabtu (27/10), tim penyidik lebih dulu menggeledah enam lokasi di Cirebon. Yakni Rumah Sekda Kabupaten Cirebon, Rumah ajudan bupati, dan rumah sejumlah kepala dinas. Dari lokasi tersebut disita dokumen-dokumen terkait kepegawaian dan proyek.

Sementara, pada Jumat (26/10) tim juga menggeledah enam lokasi. Kantor Dinas Bupati dan Sekda, Rumah Dinas Bupati, Rumah Pribadi Bupati, Kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Bina Marga, Kantor Badan Pelayanan dan Perizinan.

Dari lokasi penggeledahan disita sejumlah dokumen-dokumen terkait administrasi kepegawaian, dokumen proyek dan uang tunai Rp 57 juta serta bukti transaksi bank.

KPK baru saja menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu (24/10) sore.  Diduga tedapat pemberian yang diberikan melalui Ajudan Bupati sebesar Rp 100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan Gatot ebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon. Modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran kepada Bupati setelah pejabat terkait dilantik.

Kepada Sunjaya, KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal ‎55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak hanya suap, Bupati Sunjaya juga dijerat terkait kasus gratifikasi senilai Rp 125 juta oleh KPK. Atas perbuatannya,‎ Sunjaya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi. Sementara Gatot dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement