Selasa 30 Oct 2018 17:08 WIB

Pembobol 18 ATM Diamankan Polda Jatim

Modus pelaku yakni merusak dan mencongkel mesin ATM menggunakan obeng

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Seorang petugas melakukan identifikasi di tempat kejadian kasus pembobolan mesin ATM (ilustrasi).
Foto: Antara/R Rekotomo
Seorang petugas melakukan identifikasi di tempat kejadian kasus pembobolan mesin ATM (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap Aldy Yossy Saputra (39) warga Bekasi yang merupakan pelaku pembobolan 18 ATM di Jawa Timur. Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela mengungkapkan, kesemua ATM yang dibobol tersangka berada di lima daerah di Jatim, yakni Kabupaten Bondowoso, Kapubaten Situbondo, Kabupaten Jember, Kota Probolinggo, dan Kabupaten Probolinggo.

"Dia ditangkap di Jabon, Kabupaten Sidoarjo. Kita mengidentifikasi berdasarkan CCTV, pelaku melakukan aksi selalu berdua. Sementara satu temannya masih menjadi DPO," ujar Leonard di Mapolda Jatim, Selasa (30/10).

Leonard melanjutkan, tersangka telah membobol 18 ATM sejak Agutus 2018 dengan modus merusak dan mencongkel mesin ATM menggunakan obeng agar uang bisa keluar. Setelah itu, yang bersangkutan mematikan mesin sehingga tidak terdebit dan uang bisa diambil.

"Dalam sekali aksi, tersangka bisa menarik Rp 2 juta. Berbekal identifikasi rekaman CCTV kami menangkapnya. Sementara dari tangan tersangka didapatkan barang bukti berupa alat yang digunakannya, serta uang Rp126 juta hasil pencurian ATM," kata Leonard.

Leonard mengungkapkan, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencuian. Ancaman hukumannya, pidana penjara maksimal 5 tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement