Selasa 30 Oct 2018 20:37 WIB

KPK Limpahkan Berkas Gubernur Aceh

Rencananya sidang akan digelar di PN Tipikor Jakarta.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (26/10/2018).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (26/10/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas tiga tersangka kasus suap terkait Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh serta kasus gratifikasi Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf.

"Penyidikan terhadap 3 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait DOK Aceh telah selesai. Hari ini dilakukan pelimpahanan barang bukti dan tiga tersangka tindak pidana korupsi  suap terkait terkait dengan pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 ke penuntutan (tahap 2),"  kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (30/10).

Jaksa KPK, lanjut Febri, memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan. Rencananya sidang akan digelar di PN Tipikor Jakarta. Febri menuturkan tiga tersangka yang dilimpahkan berkasnya adalah  Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, pengusaha T Saiful Bahri dan ajudan Irwandi, Hendri Yuzal.

Khusus untuk Irwandi, berkas yang dilimpahkan adalah berkas dalam Penyidikan dugaan suap terkait DOK Aceh dan dugaan penerimaan gratifikasi  pelaksanaan Proyek Pembangunan Dermaga Sabang dibiayai APBN Tahun Anggara 2006 sampai dengan Tahun Anggatan 2011.

Febri menambahkan, hingga hari ini total sekurangnya 121 saksi telah diperiksa dalam dua perkara ini. Ketiganya juga masing-masing telah diperiksa sekurangnya 4 kali dalam kapasitas sebagai tersangka.

KPK sebelumnya menemukan indikasi bancakan yang dilakukan oleh Irwandi dan oknum pejabat di Aceh, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terhadap DOK Aceh tahun anggaran 2018. KPK juga telah menahan Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf dan ajudannya Hendri Yuzal, Bupati Bener Meriah non aktif Ahmadi serta seorang pengusaha T Saiful Bahri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement