Selasa 30 Oct 2018 23:10 WIB

KNKT Simpan Rekaman Pilot Lion Air dan Petugas ATC

KNKT sudah periksa pilot yang menerbangkan pesawat sama sebelum jatuh.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah petugas gabungan saat membawa puing-puing pesawat Lion Air JT610 di Dermaga JICT 2, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (30/10).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah petugas gabungan saat membawa puing-puing pesawat Lion Air JT610 di Dermaga JICT 2, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (30/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Investigator Kecelakaan Penerbangan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ony Suryo Wibowo memastikan sudah menyimpan transkrip rekaman dari Airnav Indonesia. Hal itu terkait percakapan komunikasi antara pilot pesawat Lion Air PK-LQP nomor penerbangan JT 610 dan petugas air traffic control (ATC) Airnav.

Hanya saja, Ony belum bisa mengungkapkan alasan apa yang terekam dari transkrip tersebut terkait permintaan pilot kembali ke Bandara Soekarno-Hatta usai lepas landas. "Jadi untuk detilnya belum bisa disampaikan ke masyarakat karena kita harus mencocokan dengan data yang lain," kata Ony di Kantor KNKT, Jakarta, Selasa (30/10).

Untuk itu, Ony juga belum bisa mengungkapkan apa saja percakapan pilot dengan petugas ATC sebelum pesawat tersebut hilang kontak pada Senin (29/10) dan mengalami kecelakaan. Hanya saja Ony memastikan KNKT sudah mendapatkan data rekaman tersebut sebagai bahan investigasi.

Ony menjelaskan, saat pilot berkomunikasi dengan petugas ATC menggunakan kalimat yang jelas. "Biasnya kalau ada masalah disampaikan dengan cara singkat dan jelas dan ATC mengerti mau ngapain," tutur Ony.

Saat ini, Ony memastikan KNKT sudah menyimpan hasil transkrip komunikasi tersebut dan dipastikan juga kemanannya agar rekaman rekaman tersebut masih otentik. Selanjutnya, bahan transkrip rekaman tersebut akan dicocokan dengan data investigasi lainnya.

Saat ini, KNKT juga sudah memeriksa pilot yang menerbangkan pesawat yang sama yaitu PQ-LQP dengan rute Denpasar-Jakarta. Selanjutnya, pesawat tersebut digunakan untuk penerbangan dengan kode JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang dan mengalami kecelakaan setelah sebelumnya hilang kontak.

Dia menegaskan, seluruh data dan keterangan dari pilot dalam penerbangan Denpasar tersebut sudah didapatkan. Selanjutnya, kata dia, keterangan tersebut perlu diverifikasi terlebih dahulu karena sifatnya masih berupa data verbal.

Hanya saja, Ony menegaskan tidak bisa mempublikasikan  hasil pemeriksaan terhadap pilot tersebut. "Data tersebut sifatnya rahasia. Sudah kita verifikasi nanti akan kita bandingkan dengan apa yang ada dari kotak hitam," tutur Ony. Rahayu Subekti

Sementara, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan,  pesawat Lion Air JT 610 dengan rute penerbangan Jakarta-Pangkal Pinang telah dinyatakan laik terbang. Proses inspeksi sudah dilakukan sebelum pesawat terbang.

"Pesawat layak terbang dan sudah memenuhi proses dari kelaikan untuk terbang, baik yang dilakukan pada saat awal pesawat ini mendapat sertifikasi baik produk maupun bagian-bagiannya dan diikuti dengan suatu proses-proses inspeksi yang telah dilakukan terhadap pesawat tersebut," kata Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Baca juga, Mengapa Masih Baru Pesawat Lion Air Jatuh?

Menhub juga menjelaskan bahwa sertifikat-sertifikat pesawat Lion Air JT 610 masih valid dan memenuhi persyaratan untuk dapat terbang. Hal itu sesuai dengan data-data Certificate of Airworthiness dan Certificate of Registration.

 

"Kami lakukan dengan mengacu kepada persyaratan keselamatan penerbangan yang berlaku. Hingga hari kejadian, dokumen-dokumen dimaksud dinyatakan masih valid," kata Menhub Budi Karya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement