Rabu 31 Oct 2018 13:39 WIB

Polisi tak Tahan Pembakar Bendera Tauhid di Garut

Kedua tersangka kini berada di Mapolres Garut untuk meminta perlindungan.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Bayu Hermawan
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dan Dirkrimum Kombes Umar Surya Fana saat menggelar jumpa pers.
Foto: Republika/Djoko Suceno
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dan Dirkrimum Kombes Umar Surya Fana saat menggelar jumpa pers.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat tidak menahan M (30 tahun) dan F (25), tersangka kasus pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut. Kedua tersangka kini berada di Mapolres Garut untuk meminta perlindungan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana mengatakan, polisi menjerat kedua oknum anggota Banser tersebut dengan Pasal 174 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900. "Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, kedua tersangka tak ditahan," ujarnya kepada Republika.co.id, Rabu (31/10).

Baca Juga

Kedua tersangka, kata Umar, kini ada ada di Mapolres Garut untuk proses penyidikan. Keduanya berada di Polres Garut bukan ditahan, melainkan meminta perlindungan.

Ia mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti berupa keterangan sejumlah saksi. Para saksi yang diperiksa polisi menjelaskan pembakaran bendera tersebut berlangsung saat kegiatan upacara Hari Santri Nasional (HSN) di Lapangan Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut. 

"Pembakaran bendera HTI tersebut terjadi saat kegiatan upacara HSN. Kejadian tersebut dianggap mengganggu kegiatan," ujarnya.

Dikatakan Umar, sebelum dinaikkan statusnya sebagai tersangka, keduanya merupakan saksi. Namun, setelah dilakukan pendalaman, penyidik menyimpulkan ada alat bukti yang menguatkan keduanya dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

"Sebelumnya tidak ditemukan mens rea atau niat jahat untuk melakukan pembakaran. Penyidikan tidak statis dan kapan pun bisa berubah atau dinamis. Setelah ditemukan alat bukti, kami pun menetapkan keduanya sebagai tersangka,’’ kata dia.

Selain M dan F, lanjut Umar, polisi juga telah menetapkan US (35) sebagai tersangka pembakaran bendera HTI. Seperti halnya M dan F, polisi juga menjerat US dengan pasal yang sama, yaitu Pasal  174 KUHP. Proses penyidikan terhadap US pun dilakukan Polres Garut bersama Polda Jabar.

"US pun tak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," ucapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement