Kamis 01 Nov 2018 17:22 WIB

KPU: MA Perlakukan Kami tak Layak Soal Putusan PKPU

MA tak segera memberikan salinan putusan ke KPU.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Indonesian General Elections Commission (KPU) logo (illustration)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Indonesian General Elections Commission (KPU) logo (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan Mahkamah Agung (MA) sudah dua kali memperlakukan KPU secara tidak layak berkaitan dengan putusan uji materi Peraturan KPU (KPU). MA hanya menginformasikan tentang putusan uji materi PKPU, tetapi tidak segera memberikan salinan putusannya.

Menurut Pramono, hingga Kamis (1/11) sore, KPU belum mendapat salinan putusan MA soal uji materi syarat pencalonan anggota DPD yang ada dalam PKPU Nomor 26 Tahun 2018. Karena itu, KPU sudah mengirim surat secara resmi untuk meminta agar salinan putusan harus segera disampaikan.

KPU, kata Pramono, tidak bisa menindaklanjuti hasil putusan MA hanya berdasarkan informasi pemberitaan media massa atau informasi dari pihak lain. "Ini juga yang kami sayangkan dari sikap MA. Sebab MA menyampaikan informasi soal putusan, tetapi bukan dengan menyampaikan putusannya, tetapi dengan memberikan informasi yang simpang siur. Ini yang kedua kalinya juga MA memperlakukan KPU dengan cara yang tidak patut, " jelas Pramono ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/11) sore.

Sebab, sebelumnya saat mengeluarkan putusan yang membatalkan soal salah satu klausul syarat pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, MA juga menginformasikan dengan jumpa pers. "Tapi ketika diminta putusannya ya baru ada beberapa hari kemudian baru diberikan. Itu menurut kami tentu suatu hal yang tidak patut dilakukan oleh sebuah lembaga negara," tegas Pramono.

Berdasarkan laman resmi MA, perkara uji materi yang diajukan oleh OSO itu telah dikabulkan oleh MA sejak 25 Oktober lalu. Permohonan uji materi tersebut diajukan pada 20 September.

Pada Selasa (30/10), Juru Bicara MA, Suhadi, mengatakan uji materi PKPU Nomor 26 itu diputuskan pekan lalu. Namun, MA belum bisa menyampaikan secara konkret dasar dari putusan itu.

"Sudah diputuskan dikabulkan pada Kamis (25/10) lalu. Untuk alasan hukumnya nanti akan disampaikan secara lengkap oleh Direktur Perkara MA," ujar Suhadi. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement