REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan Tim Advokad Pendukung Prabowo melaporkan Bupati Boyolali Seno Samodro ke Bareskrim Polri, Senin (5/11) malam. Pelaporan ini terkait ujaran kebencian yang dilakukan Bupati Seno Samodro ke Prabowo saat berpidato di hadapan sebagian warga Boyolali, Ahad (4/11).
Perwakilan Tim Advokad Pendukung Prabowo Hendarsam Marantoko mengatakan pada Ahad (4/11), Bupati Boyolali Seno Samodro menemui massa berdemo terkait pernyataan 'tampang Boyolali' yang disampaikan Prabowo. Menurut Hendarsam Bupati Boyolali yang juga kader PDIP ternyata hadir di antara massa pendemo.
"Dari kehadiran Bupati Boyolali tersebut, sesuai fakta dan data rekaman video yang ada, ia sempat berpidato, pada pokoknya ada menyatakan kalimat,"...Prabowo Asu..," ungkap Hendarsam kepada wartawan, Senin malam.
Tim Advokad Pendukung Prabowo menilai perkataan Bupati Boyolali tersebut merupakan Tindak Kejahatan. "Karena secara jelas dan tegas telah menyatakan perasaan permusuhan, kebencian ataupun penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia," sebutnya.
Bahkan, menurut dia, Bupati Boyolali dengan sengaja mengatakan hal tersebut untuk menerbitkan keonaran dikalangan rakyat ataupun mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat. Sebab perkataan makian tersebut, menurut Hendarsam, ditujukam ke salah seorang Calon Presiden, yang juga banyak memiliki pendukung dikalangan rakyat.
"Berdasarkan hal-hal tersebut, maka dengan ini Advokat Pendukung Prabowo bersikap untuk melaporkan Bupati Boyolali Seno Samodro ke Kepolisian Republik Indonesia," tegasnya.
Hendarsam menilai makian Bupati Boyolali patut diduga telah melanggar Pasal 156 KUHP Jo. Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Ia berharap agar Bupati Boyolali Seno Samodro diperiksa ataupun disidik sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku. Demi terpenuhinya penegakkan hukum, rasa keadilan, serta terciptanya kondisi masyarakat yang aman dan damai.