REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara merilis Harga Batubara Acuan (HBA) November 2018 pada harga 97,90 dolar AS per ton. Harga Batubara Acuan ini digunakan sebagai patokan dalam penjualan langsung (spot) selama satu bulan pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Veseel).
HBA bulan November ini melanjutkan tren penurunan sejak tiga bulan terakhir. Berdasarkan data dari Kementerian ESDM yang dipantau di Jakarta, Selasa (6/11), tren penurunan harga terjadi sejak Agustus sebesar 107,83 dolar AS per ton, September (104,81 dolar AS per ton), dan Oktober (100,89 dolar per AS ton).
Namun bila dibandingkan dengan HBA bulan yang sama pada tahun 2017 (year on year) yaitu 94,80 dolar AS per ton maka HBA November 2018 naik 3,10 dolar per ton atau setara 3,16 persen. Faktor penurunan HBA November ini dipengaruhi pasar global akibat rendahnya konsumsi batubara di Cina sehingga berdampak pada ketatnya kebijakan impor batu bara negara tirai bambu tersebut.
Nilai HBA sendiri diperoleh rata-rata empat indeks harga batu bara yang umum digunakan dalam perdagangan batubara dunia, yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt's 5900 pada bulan sebelumnya.
Penentuan ini disetarakan pada nilai kalori batubara 6.322 kcal per kilogram Gross As Received (GAR), kandungan air (total moisture) 8 persen, kandungan sulfur 0,8 persen as received (ar) dan kandungan ash 15 persen ar.
Sementara itu, mayoritas harga acuan untuk 20 mineral logam (Harga Mineral Acuan/HMA) juga mengalami penurunan di bulan November 2018.
Misalnya, untuk harga Nikel turun menjadi 12.578,64 dolar AS per dry metric ton (dmt) dari bulan sebelumny 12.803,41 per dmt.
1. Kobalt: 59.670,91 dolar per dmt, turun dari 63.659,09 dolar per dmt
2. Timbal: 1.988,07 dolar per dmt, turun dari 2.040,55 dolar per dmt
3. Seng: 2.616 dolar AS per 93 dmt, naik dari 2.422,42 dolar per dmt
4. Aluminium: 2.053,82 dolar AS per dmt, turun dari 1.699,33 dolar per dmt
5. Tembaga: 6.226,20 dolar per dmt, naik dari 5.956,98 dolar per dmt
6. Emas sebagai mineral ikutan: 1.204,91 dolar per ounce, naik dari 1.198,59 per ounce
7. Perak sebagai mineral ikutan: 14,49 dolar per ounce, naik dari 14,43 dolar pwr ounce.
8. Ingot timah Pb 300: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
9. Ingot timah Pb 200: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
10. Ingot timah Pb 100: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
11. Ingot timah Pb 050: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
12 Ingot timah 4NINE: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
13. Logam emas: sesuai harga logam emas yang dipublikasikan London Bullion Market Association (LBMA) pada hari penjualan
14. Logam perak: sesuai harga logam perak yang dipublikasikan London Bullion Market Association (LBMA) pada hari penjualan
15. Mangan: 5,98 dolar per dmt, naik dari 5,94 dolar per dmt
16. Bijih Besi Laterit/Hematit/Magnetit: 0,82 dolar per dmt, naik dari 0,79 per dmt
17. Bijih Krom: 3,68 dolar per dmt, naik dari 3,41 dolar per dmt
18. Konsentrat Ilmenit: 3,56 dolar per dmt sama dengan HMA Oktober 2018
19. Konsentrat Titanium: 9,38 dolar per dmt, turun dari 9,48 per dmt
HMA adalah salah satu variabel dalam menentukan Harga Patokan Mineral (HPM) logam berdasarkan formula yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 2946 K/30/MEM/2017 tentang Formula Untuk Penetapan Harga Patokan Mineral Logam.
Variabel penentuan HPM logam lainnya adalah nilai/kadar mineral logam, konstanta, corrective factor, treatment cost, refining charges dan payable metal.
Besaran HMA ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap bulan dan mengacu pada publikasi harga mineral logam pada index dunia, antara lain oleh London Metal Exchange, London Bullion Market Association, Asian Metal dan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX).