REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Kemenag masih mendalami RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Termasuk, untuk menampung pandangan ormas-ormas dan tokoh-tokoh agama di Indonesia. "Kami menerima banyak masukan dari kalangan ulama-ulama, kiai-kiai, tokoh-tokoh agama dan organisasi-organisasi keagamaan," kata Lukman di Yogyakarta, Rabu (7/11).
Ia menekankan, semua masukan yang ada akan didalami dan ditelaah, dan pada saatnya akan dibuat rumusan persandingan dari apa yang dibuat DPR. Lukman berharap, rumusan pemerintah haruslah rumusan aspirasi-aspirasi masyarakat.
Sehingga, lanjut Lukman, pembahasan tidak cuma terkait Sekolah Minggu atau Katekisasi. Tapi, semua lembaga-lembaga pendidikan perlu pengaturan yang pas dan proporsional. "Tidak terlalu mengintervensi tapi juga sama sekali tidak memberikan acuan," ujar Lukman yang ditemui usai menghadiri Indonesian Consortium for Religious Studies (ICRS) tersebut.
Untuk itu, ada tuntutan kearifan semua orang pada tingkatan yang moderat. Artinya, pengaturan yang ada jangan cuma diartikan sebagai satu intervensi melainkan rekognisi keberadaan lembaga-lembaga pendidikan keagamaan.
Pengakuan itu tentunya seiring negara yang harus menjalankan tugas untuk memfasilitasi, bukan melakukan intervensi. Karenanya, ia merasa penolakan sementara ormas-ormas merupakan sesuatu yang biasa. "Nanti akan kita dengar, kita akan mengundang para pemangku kepentingan yang terkait substansi atau isi dari RUU itu dan kita akan mendengar apa aspirasi mereka," kata Lukman.