Rabu 07 Nov 2018 19:17 WIB

KPU akan Umumkan 40 Mantan Narapidana Korupsi

Masukan dari KPK akan jadi pertimbangan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Penyaringan caleg mantan koruptor
Foto: republika
Penyaringan caleg mantan koruptor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas terkait 40 orang mantan terpidana korupsi yang ikut dalam pemilihan legislatif (Pileg). Usai melakukan pertemuan, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan KPK menyarankan agar KPU mengumumkan nama-nama eks koruptor yang mencalonkan diri ke publik.

Menurutnya masukan dari KPK itu akan jadi pertimbangan dan segera dibahas dalam rapat pleno. "Kemungkinan kami akan mengumumkan 40 orang calon anggota DPR, DPRD, dan DPD yang pernah dijatuhi sanksi pidana karena kasus korupsi," kata Wahyu di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/11).

Selain itu, sambung Wahyu, KPK dan KPU juga akan mensosialisasikan dan memberikan pendidikan terhadap masyarakat untuk memerangi politik uang dalam Pemilu 2019. Karena, masyarakat harus memahami betul, bahwa politik uang merupakan cikal bakal tindak pidana korupsi.

"Kami akan mematangkan secara teknis kerjasama dengan KPK dan kami memanfaatkan waktu kampanye ini untuk melalukan sosialisasi melalui berbagai media kepada masyarakat luas terkait dengan gerakan anti politik uang," tuturnya.

Sementara, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, sampai saat ini tercatat sudah ada 69 anggota DPR RI yang diproses lantaran kedapatan melakukan tindak lidana korupsi. Sedangkan, DPRD yang diproses sebanyak 150 orang.

"Tentu kami berharap hasil pemilu legislatif nanti tidak menambah deretan para pelaku korupsi itu," kata Febri.

Karena, adanya pengetahuan masyarakat terhadap politik uang sangatlah penting. "Saatnya masyarakat menolak uangnya dan tidak memilih calon-calon yang mempengaruhi saya atau berupaya membeli suara masyarakat tersebut," tegas Febri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement