Kamis 08 Nov 2018 18:04 WIB

BPN Minta Pemerintah Ungkap Aktor di Balik Penangkapan HRS

Polri menegaskan tak memiliki wewenang atas kasus HRS.

Rep: Ali Mansur/Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Foto HRS di tengah aparat Saudi yang beredar viral
Foto: dok istimewa
Foto HRS di tengah aparat Saudi yang beredar viral

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ferry Juliantono meminta pemerintah Indonesia mengungkap aktor di balik penangkapan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab  (HRS). Sebab, kata Ferry, sebelum ditangkap, rumah yang dihuni Habib Rizieq tiba-tiba terdapat bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid yang diduga bendera organisasi terlarang di Arab Saudi.

"Ini kan bendera yang ditempel tiba-tiba, sedangkan Habib Rizieq tinggal di rumah itu bukan baru kemarin. Pemerintah harus ungkap siapa aktor intelektual di balik penangkapan Habib di Makkah," kata Ferry melalui keterangannya, Kamis (8/11).

Menurut dia, hal tersebut dilakukan dengan sengaja oleh pihak-pihak yang ingin menghancurkan nama baik Habib Rizieq. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga mengatakan, cara-cara tersebut tidak mempan karena Habib Rizieq akhirnya dibebaskan oleh kepolisian setempat. "Jelas ini dilakukan oleh aktor intelek dengan sengaja, tapi tidak bisa," ujarnya.

Ferry mengingatkan, Habib Rizieq tidak semudah itu untuk difitnah termasuk dengan menempel bendera di kediamannya. Menurutnya, cara-cara tersebut hanya akan menguras energi yang sia-sia. "Sudahlah tidak usah memakai cara-cara seperti itu dan membuat kegaduhan-kegaduhan baru di tahun politik ini," tegasnya.

Sementara, Polri menegaskan bahwa tidak memiliki wewenang terkait kasus pemeriksaan Habib Rizieq Shihab di Arab Saudi. Polri hanya memiliki wewenang di dalam yurisdiksi Republik Indonesia.

 

"Polri tidak punya kewenangan di situ, sesuai dengan Undang-Undang kita hanya berwenang menangani yang di yurisdiksi atau wilayah hukum Indonesia," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto, Kamis (8/11).

Setyo menjelaskan, berdasarkan undang-undang, Polri hanya menangani kasus yang berada si wilayah hukum Republik Indonesia. Sementara, terkait isu diperiksanya Rizieq oleh kepolisian di Arab Saudi, Setyo enggan melontarkan banyak komentar.

"Kalau yang terkait dengan Habib Rizieq saya tidak ada komentar apa apa karena itu wilayahnya di luar bukan yurisdiksi kita," kata dia menegaskan.

Setyo mengatakan, terkait perlindungan umum pada warga negara Indonesia yang mempunyai masalah di luar negeri menjadi kewenangan Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement