Jumat 09 Nov 2018 07:46 WIB

Dishub Kota Bandung akan Berlakukan Cabut Pentil Mobil

Dishub akan memaksimalkan peran ATCS untuk memantau melalui kamera pengintai

Kbijakan cabut pentil untuk mengatasi parkir liar kendaraan bermotor di kota Bandung.
Foto: ANTARA FOTO
Kbijakan cabut pentil untuk mengatasi parkir liar kendaraan bermotor di kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mulai 12 November akan memberlakukan pencabutan pentil ban mobil yang diparkir tidak di tempat seharusnya. Ada tiga titik yang menjadi fokus penindakan Dishub Kota Bandung.

"Cabut pentil ini merupakan salah satu upaya dari Dishub dan aparat terkait untuk meningkatkan kesadaran masyarakat," ujar Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung, Anton Sunarwibowo, Kamis (8/11).

Anton menjelaskan, secara umum ada tiga titik yang menjadi fokus penindakan yakni kendaraan yang parkir di trotoar, bukan di markanya, dan di tempat rambu larangan parkir dan stop. "Targetnya di pusat kota, depan sekolah, perguruan tinggi, tempat pelayanan seperti rumah sakit dan pusat kuliner, kantor pemerintah, mal dan restoran," kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Trasportasi Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, petugas akan berpatroli dengan jajaran terkait yang ramai rawan akan parkir liar.

Dishub juga akan memaksimalkan peran Area Traffic Control System (ATCS) untuk memantau melalui kamera pengintai (CCTV) agar dapat menindak pelanggar. Penindakan tidak akan langsung dilakukan. Ada beberapa tahapan seperti pemanggilan pemilik mobil, dan apabila tidak ditemukan maka pentil bannya akan dicabut.

"Jika petugas tidak bisa menemukan pemiliknya dan akan ditunggu selama lima menit, maka selanjutnya petugas akan mencabut pentil ban mobil tersebut," kata dia.

Rencananya pada 12 November, Wali Kota Bandung, Oded M Danial akan memimpin apel gelar pasukan sebagai tanda dimulainya penindakan cabut pentil.

Sanksi ini juga memperoleh dukungan polisi. Kasubnit 2 Dikyasa Satlantas Polrestabes Bandung, Jaja Tursija, tindakan tegas dapat menjadikan masyarakat lebih taat aturan.

"Ini merupakan imbauan, bahwa masyarakat harus patuh dan taat pada aturan. Masyarakat lebih dini sadar bahwa penting untuk taat akan aturan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement