REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan pengumuman nama 40 caleg yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi sebaiknya dilakukan lewat website resmi KPU dan disampaikan di tempat pemungutan suara (TPS). Jika hanya diumumkan di website, akan membuka peluang diskriminasi bagi para pemilih yang tidak terpapar akses internet.
Menurut Titi, sangat disayangkan jika KPU memutuskan hanya akan menampilkan informasi soal nama-nama para caleg mantan narapidana kasus korupsi di website saja. "Sebab, meski masyarakat Indonesia sudah terbiasa dengan akses internet, tetapi tetap masih ada warga yang belum terpapar akses internet. Karena itu, ada potensi diskiriminasi jika para caleg eks koruptor diumumkan lewat website," ujar Titi ketika dikonformasi Republika.co.id, Jumat (9/11).
Dia menyarankan agar informasi seluruh nama mantan narapidana korupsi disampaikan lewat dua cara. Pertama, diumumkan lewat website KPU secara rinci berikut daerah pemilihan (dapil), lembaga yang diwakili (DPR, DPRD, DPD) dan asal parpol.
Kedua, tetap diumumkan di TPS. Titi menegaskan, dua cara ini merupakan opsi yang ideal agar semua pemilih dapat terpenuhi akses informasi tentang para caleg yang akan dipilihnya nanti.
"Kalau hanya satu cara saja, tidak akan optimal menyasar seluruh lapisan masyarakat pemilih. Menyampaikan informasi secara lengkap kepada masyarakat pemilih itu bagian dari keterbukaan akses informasi dalam pemilu," tambahnya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan nama 40 caleg yang merupakan mantan narapidana korupsi akan diumumkan secara detail di laman resmi (website) KPU. Pengumuman itu akan mancantumkan lembaga perwakilan beserta parpol asal caleg tersebut.
"Nanti akan kami umumkan siapa saja namanya di website KPU. Kemudian juga akan disebutkan lembaga perwakilannya apa ? apakah DPR, DPRD provinsi, kabupaten atau kota, daerah pemilihannya (dapil) beserta parpolnya," ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat.
Terkait dengan data mantan caleg eks koruptor ini, KPU sudah melakukan kerja sama dengan KPK. Dalam hal ini KPK memberikan kepastian data tentang para eks koruptor yang menjadi caleg.
Dengan demikian, KPU tidak akan melakukan pengumuman caleg eks koruptor di TPS. "Kalau di TPS nanti malah akan jadi alat kampanye. Paling tidak pengumumannya di website KPU. Jadi nanti ditayangkan di sana kemudian bisa dikutip oleh siapapun," lanjut Hasyim.
"Nanti malah dikira kami mengampanyekan orang itu. Kan bisa saja terkesan orang menjadi terdzolimi misalnya. Tetapi, bagaimana kalau malah dianggap jutsru kita mengkampanyekan orang tersebut. Kan bukan tugas KPU mengkampanyekan seperti itu (caleg eks koruptor)," ungkap Hasyim.
Karena itu, Hasyim menegaskan jika pengumuman di laman resmi KPU akan dilakukan secepatnya. "Kami masih membahasnya, nanti kami akan umumkan segera. penayangannya secara terus menerus, artinya sepamjang tidak diturunkan ya masih ada," tambah dia.