Jumat 09 Nov 2018 21:32 WIB

Dialog Kebangsaan: Kasus Bendera adalah Kesalahpahaman

Ke depannya, perlu dimusyawarahkan tentang pemaknaan bendera berkalimat tauhid.

Rep: Rizky Suryarandika, Antara/ Red: Andri Saubani
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto dan perwakilan massa Aksi Bela Tauhid II menyampaikan hasil pertemuan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (2/11). 
Foto: Republika/Mimi Kartika
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto dan perwakilan massa Aksi Bela Tauhid II menyampaikan hasil pertemuan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (2/11). 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto pada Jumat (9/11) menggelar Dialog Kebangsaan dengan perwakilan organisasi masyarakat (ormas) Islam. Dalam pertemuan itu, menurut Wiranto, telah dicapai suatu kesepakatan bahwa, insiden pembakaran bendera di Garut beberapa waktu lalu, akibat kesalahpahaman.

"Kita sangat bahagia terjadi kesepakatan bahwa ini ada kesalahpahaman yang tidak lagi boleh terjadi pada masa ke depan nantinya," ujar Wiranto, usai dialog di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat.

Perwakilan ormas yang hadir dalam dialog itu yakni PBNU, MUI, PP Muhammadiyah, Pemuda Muhammadiyah, Syarikat Islam, GP Ansor, Persaudaraan Alumni 212. Adapun, dari pihak pemerintah hadir pimpinan Polri, BIN, Kemenag, Kemendagri, dan Kemenkumham.

Wiranto menginginkan, agar polemik kesalahpahaman soal bendera bertuliskan kalimat tauhid tidak sampai terulang di kemudian hari. Ia berharap umat Islam menahan diri mencegah dari tindakan yang justru memecah belah Islam.

Wiranto menyebut ada dua pandangan berbeda soal pembakaran bendera di Garut. Salah satu pihak ada yang menganggapnya bendera ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Adapun, pihak lain merasa bendera itu ialah bendera tauhid yang digunakan Rasulullah Muhammad SAW.

"Ada (perdebatan) sengit tentang gimana pembakaran bendera dianggap HTI, ada yang anggap bendera tauhid. Sehingga ada perbedaan tajam soal ini," kata Wiranto.

Namun, Wiranto menegaskan, kepolisian sudah menjalankan prosedur hukum terhadap kasus pembakaran bendera. Bendera itu sendiri status hukumnya yaitu bendera HTI. Walaupun, kata dia, dalam dimensi luas mengandung makna lain.

"Polisi selesaikan dengan suatu struktur hukum yang kemudian ada proses peradilan pada pembakar dan pembawa bendera," ujarnya.

Tercatat, dua pembakar bendera dan satu pembawa bendera menjadi tersangka atas kasus itu. Guna mencegah berkepanjangannya polemik pembakaran bendera, ia mengimbau umat Muslim dapat membedakan pemaknaan bendera berkalimat tauhid. Khusus pada kasus di Garut, kata dia mesti dilihat dari dimensi hukum.

"Saya jelaskan semua orang harus hormat ke bendera itu. Tapi jangan campur adukan fakta hukum yang dari dua wilayah (pemaknaan)," ucapnya.

Wiranto menilai diperlukannya musyawarah lebih lanjut untuk memaknai bendera berkalimat tauhid. Menurutnya, selama ini ada dua pandangan berbeda dalam memaknainya. Perbedaan pemaknaan ini rawan memicu perpecahan.

Wiranto menyebut Kementerian Agama (Kemenag) yang berwenang melakukan kajian tersebut bersama ormas Islam. Sehingga, penggunaan bendera tauhid tak lagi hanya lekat pada ormas tertentu saja.

"Bendera tauhid akan dimusyawarahkan lebih luas kata Menag (Lukman Hakim). Tata cara penghomatan pada kalimat tauhid, dan sebagainya. Pertemuan pagi ini hasilnya fundamental, strategis. Penting untuk gerak ke depan,"

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, semua lapisan masyarakat harus mengedepankan rahmat dalam melihat dan memahami kemajemukan yang merupakan anugerah Tuhan yang harus dijaga dan dipelihara. Menag mengatakan, Indonesia merupakan negara agamais di mana nilai-nilai agama telah menyatu dalam kehidupan sehari-hari, kehidupan kemasyarakatan serta kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Saya tentu belajar dari para guru-guru saya, guru-guru kita juga pada dasarnya, para orang tua kita juga yang selalu menekankan bahwa dalam melihat keragaman, dalam melihat kemajemukan perbedaan-perbedaan yang ada marilah lebih mengedepankan rahmat," katanya dalam sambutan di acara dialog kebangsaan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Jakarta, Jumat.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun terus berupaya meredam gejolak nasional pascakasus pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid di Garut beberapa waktu lalu. Salah satu langkahnya dengan mengonsolidasikan berbagai ormas Islam.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri, Soedarmo mengatakan upaya meredam gejolak dianggap penting karena panasnya situasi politik nasional. Bila tak diredam, ia khawatir kasus pembakaran bendera akan terus berlanjut.

"Begitu ada persoalan harus kita selesaikan. Jangan sampai persoalan itu menjadi besar. Ini kan masalahnya masalah tahun politik," katanya Jumat, (9/11).

Baca juga

Bendera tauhid tidak dilarang

Habib Muhammad Hanif bin Abdurrahman Al-athos mengatakan pemerintah Indonesia dan organisasi masyarakat (ormas) Islam sepakat bahwa bendera tauhid tidak dilarang di Tanah Air. Kesepakatan itu berdasarkan hasil dari dialog kebangsaan yang dilaksanakan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

"Hasilnya kita sepakat bahwa kita akan menjaga persatuan dan kesatuan, mengedepankan dialog dalam segala hal dan yang terpenting terkait masalah bendera tadi sudah dijelaskan, ditegaskan lagi di hadapan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Agama, Sekretaris Jenderal pengurus Besar Nahdlatul Ulama PBNU), perwakilan Banser (Barisan Ansor Serbaguna) dan ketua organisasi-organisasi masyarakat bahwasanya yang tidak boleh bendera HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) tapi yang ini  (bendera tauhid) tidak pernah di larang di Indoneisa," ujarnya usai dialog kebangsaan di Jakarta, Jumat.

Hanif mengatakan, ke depan bendera tauhid dengan warna apa pun boleh. Bendera tauhid itu tidak boleh dilarang, dikucilkan apalagi dibakar, yang sudah menjadi kesepakatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dia mengatakan bendera tauhid adalah legal, tidak boleh diganggu gugat, dan tidak dilarang di Indonesia. "Insya Allah mudah-mudahan dengan adanya kesepakatan ini, bendera ini wajib untuk dihormati dan dimuliakan. Dari PBNU, Banser sudah minta maaf, Insya Allah, mudah-mudahan keutuhan NKRI bisa selalu terjaga," ujarnya.

Hanif juga mengatakan agar bendera tauhid tidak dibentur-benturkan dengan benderah merah putih Bangsa Indonesia atas kepentingan dan maksud apapun.  "Bendera ini tidak pernah dilarang dan wajib dijunjung tinggi dan jangan dibentur-benturkan dengan bendera merah putih. Kita bangga dengan bendera merah putih sebagai negara kita dan kita bangga dengan tauhid sebagai keyakinan umat Islam," tuturnya.

Lebih lanjut dia mengecam orang yang menyalahgunakan atau tidak menghormati bendera tauhid seperti tindakan yang memakai bendera tauhid sebagai alas duduk. "Orang yang bela tauhid harus jadi orang yang paling pertama memuliakan tauhid. Kami selalu mengingatkan dalam acara tabligh akbar, demonstrasi dan sebagainya, kita ingatkan jangan ada tertaruh di bawah, jangan sampai yang tertulis di baju itu di bawah masuk ke kamar mandi, itu tidak boleh. Jadi kalimat tauhid apapun siapapun itu yang memakainya, itu wajib untuk dimuliakan, tidak boleh dihinakan, tidak boleh ditaruh di bawah," katanya.

[video] Kegaduhan Pascapembakaran Bendera Tauhid

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement