Selasa 13 Nov 2018 09:24 WIB

Dompet Dhuafa Siapkan Finalisasi Teknis WLS

Setiap terkumpul Rp 50 miliar, dana baru bisa dibelikan sukuk wakaf.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi Wakaf / Wakaf Produktif
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Wakaf / Wakaf Produktif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dompet Dhuafa sedang menyiapkan finalisasi teknis Waqf Linked Sukuk. General Manager Penghimpunan Wakaf Dompet Dhuafa, Bobby P Manulang, mengatakan WLS ini terkait dengan obligasi syariah negara yang dibuat khusus.

"Karena khusus, dia tidak seperti private placement, dia bebas pajak dan memang penyaluran kuponnya yang dianggap sebagai surplus wakaf diberikan dan dikelola oleh mitra nadzir," katanya pada Republika.co.id, kemarin.

Mitra nadzirnya adalah anggota dari Forum Wakaf Produktif (FWP). Pemerintah memperlakukan WLS secara khusus dan tidak diperjualbelikan secara ritel. WLS harus dibeli melalui nadzir untuk kemudian dikumpulkan di BWI.

Setiap terkumpul Rp 50 miliar, dana baru bisa dibelikan sukuk wakaf yang juga dibuat khusus untuk WLS. Dana pokok kemudian digunakan untuk program pembangunan pemerintah dan kupon surplus dikembalikan kepada LAZ untuk proyek sosial.

Bobby mengatakan ada ketentuan khusus terkait pengembalian ini. Wakif yang berwakaf dibawah Rp 10 juta, maka pembeliannya sementara waktu dianggap perpetual. Artinya, tidak ada pengembalian pokok di akhir tenor.

Sementara untuk masyarakat yang berwakaf di atas Rp 10 juta maka akan ada pengelolaan akunnya sehingga bisa dikembalikan di akhir tenor. Ia mengatakan hal ini masih dalam pembahasan. Keputusan dianggap perpetual karena LAZ akan cukup kesulitan mengembalikan dana-dana di bawah Rp 10 juta yang cukup banyak.

"Kami melihat habit DD adalah basisnya crowdfunding kemungkinan akan banyak yang bilangan wakafnya ratusan ribu, itu akan banyak sekali, jadi kami agak kesulitan jika akhirnya harus ditransferkan satu per satu," katanya.

Namun Bobby menyampaikan hal ini pada pihak LKS PWU, jika ada solusi agar transfer ini bisa diotomatisasi maka DD siap turut pada kebijakan. Saat ini, masih ada peraturan yang berwakaf di atas Rp 10 juta lah yang tercatat.

Baca juga, Mitra Nadzir Rampungkan Teknis Waqf Linked Sukuk

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement