REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Muhammadiyah Amin, mengatakan kartu nikah didesain dengan beberapa fitur pengaman dan bahan keamanan. Sehingga, kartu nikah sulit dipalsukan.
"Kartu nikah diberi kode QR guna mengatasi maraknya pemalsuan buku nikah," kata Muhammadiyah melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Selasa (13/11).
Ia mengatakan, kartu nikah diberi kode QR yang bisa divalidasi (dibaca) dengan menggunakan barcode/QR scanner yang tersambung dengan aplikasi Simkah Web. Kartu nikah tersebut akan berisikan informasi pernikahan bersangkutan seperti nama pasangan nikah, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, NIK, tempat dan tanggal akad nikah.
Ia menambahkan bahwa kode QR didesain terhubung dengan Survey Kepuasan Masyarakat. Jika kode QR discan akan muncul "silakan mengisi survey terlebih dahulu". Setelah mengisi survey, data nikah yang bersangkutan baru terbaca.
"Aplikasi pembaca kode QR dapat didownload menggunakan smartphone melalui play store/appstore," tambahnya.
Muhammadiyah mengatakan, kebijakan penerbitan kartu nikah 2018 diperuntukkan di beberapa kota besar provinsi seluruh Indonesia sebagai proyek percontohan. Hal itu seiring dengan kemajuan penggunaan Simkah Web.
Pada 2019 mendatang, ia mengatakan pemerintah berencana akan menerbitkan sebanyak 2.500.000 kartu nikah. Sementara ini, kartu nikah yang tercetak baru sebanyak 500.000 pasang.