Rabu 14 Nov 2018 09:45 WIB

Kendali OSS Diserahkan ke BKPM Akhir 2018

OSS telah beroperasi sejak 9 Juli 2018 di bawah naungan Kemenko Perekonomian

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Nidia Zuraya
Pengunjung mencari informasi mengenai sistem pelayanan perizinan berusaha teringrasi secara elaktronik (Online Single Submission/OSS) usai peluncuranya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (9/7).
Foto: Republika/Prayogi
Pengunjung mencari informasi mengenai sistem pelayanan perizinan berusaha teringrasi secara elaktronik (Online Single Submission/OSS) usai peluncuranya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (9/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono mengatakan, penyerahan kendali sistem Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ditargetkan terlaksana pada akhir tahun ini. Susi mengatakan, saat ini Kemenko Perekonomian tengah memastikan sistem OSS bisa beroperasi secara stabil.

Selain itu, akan terdapat beberapa penyempurnaan sebelum sistem tersebut diserahkan ke BKPM. "Kami ingin menyerahkan ke BKPM ketika operasionalnya sudah betul-betul stabil. Itu yang kami targetkan di akhir tahun," kata Susi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Selasa (13/11) malam.

Susi mengatakan, OSS telah beroperasi sejak 9 Juli 2018 di bawah naungan Kemenko Perekonomian. Hal itu dilakukan sembari menunggu kesiapan BKPM untuk menjalankan OSS.

Susi mengatakan, saat ini tengah dilakukan upaya pembaruan sistem OSS. Dia menyebut, pembaruan tersebut akan mengubah desain sistem OSS yang saat ini berlaku.

"Ada 573 izin yang kita simplifikasi itu kan tidak mudah. Akhirnya kami simpulkan perlu ada perubahan yang cukup mendasar," kata Susi.

Dia menargetkan pembaruan itu bisa selesai pada akhir Desember dan kemudian bisa diserahkan kepada BKPM. "Intinya kami ingin meyakinkan kami menyerahkan OSS ini ketika betul-betul stabil dan ideal," kata Susi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement